Senin, 18 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Jenderal Purn Fachrul Razi Mengaku Tak Ajak Try Sutrisno Desak Pemakzulan Gibran

Fachrul Razi, mengatakan pihaknya tak mengajak mantan Wakil Presiden, Try Sutrisno mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wapres.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
DESAK PEMAKZULAN - Mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi di Jakarta, Jumat (9/2/2024). Ia mengatakan pihaknya tak mengajak mantan Wakil Presiden, Try Sutrisno mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mengatakan pihaknya tak mengajak mantan Wakil Presiden, Try Sutrisno untuk terlibat dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wapres.

Namun, Fachrul menyebut jika Try Sutrisno yang juga mantan Panglima TNI memiliki keresahan seperti dirinya.

"Pak Try kan sifatnya mengetahui tentang apa yang dia lakukan di sejalan dengan itu. Dia punya kegelisahan yang sama, tetapi saya enggak mau ngajak beliau jadi bagian dari tim kita. Beliau peduli sama bangsa kita sangat peduli," kata Fachrul Razi di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Menurut Fachrul Razi, Gibran telah memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

"Apakah sudah memenuhi syarat untuk sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat," ungkapnya.

Baca juga: Desak Pemakzulan Wapres Hasil Pemilu, Fachrul Razi: Kalau Prabowo Berhalangan Tetap, Bagaimana Ini?

Dia menjelaskan, sedikitnya tiga dari enam kriteria dalam pasal tersebut telah terpenuhi.

Pertama, adanya tindakan tercela yang dinilai merusak martabat jabatan wakil presiden. 

Kedua, dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi meski belum terbukti secara hukum.

Baca juga: Jenderal Purn Fachrul Razi: dari Menteri Jokowi, Timses Anies hingga Ingin Makzulkan Wapres Terpilih

Ketiga, Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.

"Jadi kalau dari aspek itu saya kira sudah terpenuhi, tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai itu, dan kalau sudah saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah," tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi juga menyinggung kekhawatiran atas citra bangsa di mata dunia internasional apabila tidak ada langkah tegas dari lembaga legislatif.

"Kasihan bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan ketawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya, yang mengaku bahwa dia enggak pernah baca-baca pak, enggak ada budaya baca di rumah kami, kata beliau kan ya. Mungkin budayanya budaya main game," ungkapnya.

Nama Try Sutrisno sebelumnya sempat disebut termasuk bagian dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran.

Namun, belakangan nama Try Sutrisno tak lagi dicantumkan dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan