Jumat, 22 Agustus 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Kantor Sementara Topan Obaja Ginting yang Digeledah KPK Dikenal Sebagai Tempat Perkumpulan Bos-bos

KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas PUPR Sumut terkait kasus korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Selasa (1/7/2025)

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUN MEDAN/ ANISA
KPK GELEDAH RUMAH - Sejumlah mobil KPK terparkir di satu rumah di Jalan Busi, Kota Medan, Selasa (1/7/2025). Rumah ini jadi lokasi penggeledahan kedua KPK terkait kasus OTT Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Medan, Sumatera Utara terkait kasus korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Selasa (1/7/2025).

Lokasi pertama yang digeledah KPK adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) jalan Sakti Lubis, Medan.

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB, atau sekira enam jam.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen.

KPK memilih jalur belakang dan media dilarang melihat proses pengangkatan berkas yang disita.

Baca juga: KPK Dapat Kiriman Karangan Bunga usai Kadis PUPR Sumut Jadi Tersangka, Pakar: Bentuk Apresiasi

Setelah menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut, KPK bergerak menuju kantor sementara Topan Obaja Ginting di Jalan Busi yang tak jauh dari Kantor  Dinas PUPR.

Di kantor sementara Topan Obaja Ginting, KPK melakukan penggeledahan  selama 3 jam.

Selama penggeledahan sejumlah staf tiba di kantor kedua Topan Obaja Ginting tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi Jalan di Mandailing Natal, Kantor Dinas PUPR Sumut Digeledah KPK

Namun, tidak diketahui atas keperluan apa kedatangan mereka.

KPK kemudian keluar membawa sebuah koper berwarna biru dan masuk ke dalam mobil lalu meninggalkan lokasi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo  belum bisa menyampaikan lebih lanjut soal lokasi penggeledahan di Medan.

"Belum bisa kami sampaikan, karena teman-teman masih di lapangan," kata Budi Prasetyo di Jakarta.

KPK bakal membeberkan barang bukti yang diamankan apabila giat geledah sudah selesai.

"Hasilnya apa saja, seperti apa, nanti akan kami update, karena teman-teman masih di lapangan," ucapnya.

Tempat Perkumpulan Bos-bos

Lokasi kedua yang digeledah KPK disebut kantor kedua Dinas PUPR, alasannya kantor utama PUPR sedang tahap renovasi. 

Saat hari Topan dibawa ke Jakarta, Tribun Medan sempat mengunjungi rumah di Jalan Busi tersebut.

Saat Tribun Medan coba masuk ke rumah tersebut, Sabtu (28/6/2025), seorang laki-laki yang berada di dalam rumah keluar dan mengatakan, rumah tersebut bukanlah sebuah kantor tetapi tempat tinggal.

"Ini bukan kantor. Tetapi rumah pribadi," ucapnya kala itu.

Namun, kini KPK mendatangi rumah yang berada di Jalan Busi, tempat Tribun Medan kunjungi pada Sabtu lalu.

Terpisah seorang warga sekitar Titus Ginting mengatakan, awalnya rumah tersebut merupakan tempat latihan satpam. 

Namun selang beberapa lama, kata Titus, rumah tersebut menjadi tempat perkumpulan para bos. 

"Masyarakat ini tahunya lokasinya tempat latihan satpam. Habis itu kan satpam jaga katanya tempat perkumpulan bos-bos. Katanya perkumpulan bos-bos," jelasnya saat diwawancara, Selasa (1/7/2025).

Titus juga mengetahui jika rumah tersebut milik PUPR Sumut.

"Tahu ini punya PUPR. Karena Kami tanya juga lah, takutnya tempat sabu pula nanti," jelasnya.

Sekadar informasi, KPK mengungkap dua perkara sekaligus berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (26/6/2025).

Pertama KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. 

Informasi ihwal perkara tersebut diperoleh melalui warga yang mengeluh kondisi infrastruktur di sana.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

OTT tersebut berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.

Kemudian Rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar.

(Tribunnews.com/ ilham/  Tribunmedan.com/  Anisa Rahmadani)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KPK Geledah Rumah di Jalan Busi Medan, Warga : Tempat Kumpul Para Bos

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan