Senin, 8 September 2025

Mendagri Tito Kaji Putusan MK Pisahkan Pemilu: Apakah Sesuai dengan Konstitusi

Adapun dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fersianus Waku
MENDAGRI MK PEMILU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan pihaknya masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

"Kita masih mengkaji," kata Tito saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Tito menjelaskan kajian dilakukan secara lintas kementerian dan lembaga terkait, termasuk membahas potensi dampak dari implementasi putusan tersebut.

"Nanti akan kami rapatkan antar-pemerintah dulu. Dengan Kementerian Setneg, kemudian Kementerian Hukum, mungkin dengan Menko Kumham dan Menko Polkam. Ini menyangkut masalah politik dan aturan kepemiluan, aturan kepilkadaan," ujarnya.

Selain menelaah aspek yuridis dan konstitusional, pemerintah juga akan mempertimbangkan dampak positif dan negatif dari pelaksanaan pemisahan Pemilu.

"Kita tentu membahas nanti tentang keputusan itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk konstitusi dan analisis dampak positif-negatifnya. Dan apa kira-kira akan kita lakukan ke depan," ucap Tito.

Tito menuturkan, setelah pembahasan di internal pemerintah rampung, langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang.

"Nanti juga akan, selain pemerintah, baru kita akan komunikasi dan koordinasi dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang," ungkapnya.

Oleh karena itu, Tito menambahkan bahwa pihaknya belum menyampaikan sikap mengenai putusan MK.

"Saya belum menyampaikan posisi. Saya ingin memberikan waktu, kita beri waktu untuk kita kaji. Masih ada waktu untuk itu," tuturnya.

Adapun dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

Nantinya pemilu nasional hanya meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD. 

Sementara pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan