BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Sebagai Tersangka
Sekjen MPR eriode 2019–2021 Ma'ruf Cahyono (MC) ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR RI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019–2021 Ma'ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka.
Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan KPK Hari Ini, Hasto: Saya Jawab dengan Moralitas dan Keadilan Hukum
KPK belum secara rinci mengungkap konstruksi perkara ini. Sejauh ini baru diduga Ma'ruf Cahyono menerima Rp17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
Pada Rabu (2/7/2025), penyidik KPK memeriksa saksi Jonathan Hartono selaku karyawan swasta untuk mendalami investasi yang dilakukan Ma'ruf Cahyono.
"Saksi didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," ujar Budi.
Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Penjelasan KPK |
![]() |
---|
Poin-poin Penting Keterangan Ahli Hukum yang Dihadirkan Kejagung dalam Sidang Praperadilan Nadiem |
![]() |
---|
Dugaan Monopoli dan Maladministrasi Tender Haji Dilaporkan ke KPK dan Ombudsman |
![]() |
---|
Pembunuhan Pemilik Pajero di Jambi, Pelaku Ingin Terlihat Ganteng dan Disukai Perempuan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.