Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Didakwa Atas 2 Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini
Dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Whiesa Daniswara
Tujuannya, agar penyidik tidak dapat mengakses isi komunikasi dan informasi yang terdapat dalam handphone tersebut.
Tindakan Hasto tersebut, dinilai sebagai upaya serius menghalangi proses penegakan hukum dalam pengungkapan keberadaan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Atas dakwaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasto Siap Hadapi Sidang Tuntutan
Tim kuasa hukum Hasto menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi sidang tuntutan jaksa hari ini, Kamis.
“Tim kuasa hukum Mas Hasto Kristiyanto siap menghadapi pembacaan tuntutan jaksa KPK pada Kamis besok,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Rabu (2/7/2025).
Ronny berharap, pembacaan tuntutan ini dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak ada penundaan.
Sebab, katanya, persidangan Hasto ini sudah berjalan lama dan cukup menguras energi karena dinilainya bermuatan unsur politik.
“Kami berharap pembacaan tuntutan ini berjalan semestinya sesuai dengan jadwal, serta tidak mengulangi apa yang terjadi di praperadilan yang harus tertunda beberapa kali karena tim KPK saat itu tidak siap,” kata Ronny.
Sementara itu, Jaksa menyatakan akan memberikan penilaian mereka atas fakta di persidangan dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto itu.
"Kami, Tim Jaksa, telah menyiapkan surat tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya besok," kata Jaksa KPK, Rio Vernika Putra, kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Mengenai kasus ini, Rio belum mengungkapkan apakah fakta persidangan sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan.
Namun, selama tahap pembuktian, Jaksa selama ini telah menghadirkan belasan saksi fakta dan berbagai ahli.
Di antara saksi itu adalah staf pribadi Hasto, Kusnadi; eks anggota KPU, Wahyu Setiawan, Hasyim Asy'ari, dan Arief Budiman; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; eks kader PDI-P, Saeful Bahri; pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah; eks anggota DPR RI, Riezky Aprilia; dan lainnya. Persidangan juga mengungkap berbagai peristiwa dan keterangan saksi yang beragam.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.