Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Didakwa Atas 2 Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews/Ist
SIDANG TUNTUTAN HASTO - Kolase foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP yang jadi buronan KPK Harun Masiku. Dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akan menghadapi sidang tuntutan hari ini, Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebelumnya, Hasto didakwa atas dua dugaan tindak pidana korupsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Kemudian, yang kedua, Hasto disebutkan juga melakukan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.

Dalam dakwaan pertama itu, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta.

Adapun, uang itu diberikan agar KPU menyetujui pengalihan kursi DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Gugatan diajukan setelah almarhum Nazarudin Kiemas, yang sebelumnya meraih suara terbanyak di dapil tersebut, meninggal dunia. 

Meski Riezky Aprilia memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam Pemilu 2019, DPP PDIP tetap mengusulkan Harun Masiku sebagai pengganti.

Bahkan, mereka diduga melobi Mahkamah Agung (MA) untuk mengubah ketentuan hukum yang berlaku.

"Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP, KPU menolak permohonan karena tidak sesuai dengan aturan. Namun lobi tetap berjalan, hingga pemberian uang dilakukan," ujar Jaksa KPK di persidangan.

Jaksa juga menyebut Hasto berperan aktif dengan memerintahkan Donny dan Saeful mengurus seluruh proses PAW, termasuk menyusun strategi hukum dan melakukan komunikasi politik. 

Baca juga: Hasto Jalani Sidang Tuntutan Kasus Harun Masiku Hari Ini, PDIP: Kalau Obyektif, Harusnya Bebas

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Lalu, dalam dakwaan kedua, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara yang sama. 

Dalam hal ini, Jaksa mengatakan bahwa Hasto memerintahkan ajudannya, yakni Kusnadi, untuk menyembunyikan barang bukti penting berupa telepon genggam yang berkaitan langsung dengan kasus suap tersebut.

Selain itu, secara eksplisit, Hasto juga disebut meminta agar ponsel tersebut ditenggelamkan ke laut atau dihancurkan agar tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.

Tujuannya, agar penyidik tidak dapat mengakses isi komunikasi dan informasi yang terdapat dalam handphone tersebut.

Tindakan Hasto tersebut, dinilai sebagai upaya serius menghalangi proses penegakan hukum dalam pengungkapan keberadaan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Atas dakwaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasto Siap Hadapi Sidang Tuntutan

Tim kuasa hukum Hasto menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi sidang tuntutan jaksa hari ini, Kamis.

“Tim kuasa hukum Mas Hasto Kristiyanto siap menghadapi pembacaan tuntutan jaksa KPK pada Kamis besok,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Rabu (2/7/2025).

Ronny berharap, pembacaan tuntutan ini dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak ada penundaan.

Sebab, katanya, persidangan Hasto ini sudah berjalan lama dan cukup menguras energi karena dinilainya bermuatan unsur politik.

“Kami berharap pembacaan tuntutan ini berjalan semestinya sesuai dengan jadwal, serta tidak mengulangi apa yang terjadi di praperadilan yang harus tertunda beberapa kali karena tim KPK saat itu tidak siap,” kata Ronny.

Sementara itu, Jaksa menyatakan akan memberikan penilaian mereka atas fakta di persidangan dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto itu.

"Kami, Tim Jaksa, telah menyiapkan surat tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya besok," kata Jaksa KPK, Rio Vernika Putra, kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Mengenai kasus ini, Rio belum mengungkapkan apakah fakta persidangan sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan.

Namun, selama tahap pembuktian, Jaksa selama ini telah menghadirkan belasan saksi fakta dan berbagai ahli.

Di antara saksi itu adalah staf pribadi Hasto, Kusnadi; eks anggota KPU, Wahyu Setiawan, Hasyim Asy'ari, dan Arief Budiman; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; eks kader PDI-P, Saeful Bahri; pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah; eks anggota DPR RI, Riezky Aprilia; dan lainnya. Persidangan juga mengungkap berbagai peristiwa dan keterangan saksi yang beragam.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan