Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Todung Mulya Lubis: Pengadilan Ini Peradilan Sesat
Ahli hukum Todung Mulya Lubis menjelaskan, mengapa proses peradilan Hasto Kristiyanto hingga tuntutan 7 tahun penjara ia sebut sesat.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum sekaligus pengacara terkenal Todung Mulya Lubis menilai, proses peradilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto adalah peradilan sesat.
Hal ini disampaikan Todung kepada awak media setelah sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman tujuh penjara dan denda Rp600 juta (subsider 6 bulan penjara) dalam dua kasus.
Yakni, kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Peradilan Sesat, Miscarriage of Justice
Todung Mulya Lubis pun menjelaskan, mengapa proses peradilan Hasto Kristiyanto ia sebut sesat.
Menurut Todung, alasan yang paling mendasar adalah bagaimana bisa seorang penyidik menjadi saksi dalam proses peradilan tersebut.
Bahkan, Todung menyebutnya sebagai miscarriage of justice.
Dikutip dari abstrak thesis karya Yevgeni Lie Yesyurun yang diunggah di laman perpustakaan Universitas Indonesia (UI), lib.ui.ac.id, berikut definisi singkat miscarriage of justice:
Miscarriage of justice adalah suatu istilah yang berkaitan dengan putusan pengadilan yang salah atau keliru, yang dapat berupa dipidananya seseorang sekalipun tidak didukung dengan alat bukti yang cukup, atau dipidananya seseorang yang sama sekali tidak melakukan tindak pidana.
"Nah, buat saya pengadilan ini adalah miscarriage of justice, peradilan sesat," kata Todung, dikutip dari tayangan Live Kompas.com, Kamis hari ini.
Baca juga: 4 Poin Pernyataan Hasto Kristiyanto setelah Dituntut 7 Tahun Penjara: Minta Kader PDIP Tetap Tenang
"Kenapa saya katakan peradilan sesat? Karena kalau Anda melihat persidangan yang ada, di mana di dunia ini penyidik itu bisa menjadi saksi. Di mana di dunia ini ada penyidik menjadi saksi, menjadi ahli?" tegasnya.
Tragedi Hukum
Kemudian, Todung menilai bahwa proses peradilan Hasto Kristiyanto adalah tragedi hukum.
Sebab, tidak boleh ada penyidik yang menjadi saksi lantaran dikhawatirkan adanya konflik kepentingan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.