Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Todung Mulya Lubis: Pengadilan Ini Peradilan Sesat
Ahli hukum Todung Mulya Lubis menjelaskan, mengapa proses peradilan Hasto Kristiyanto hingga tuntutan 7 tahun penjara ia sebut sesat.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Fransiskus A
SIDANG TUNTUTAN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengepalkan tangan, bersama ahli hukum Todung Mulya Lubis (jas cokelat, rambut beruban) seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Ahli hukum sekaligus pengacara terkenal Todung Mulya Lubis menilai, proses peradilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto adalah peradilan sesat. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda).
Tindakan Hasto inilah yang disebut membuat Harun Masiku masih belum juga tertangkap hingga saat ini.
Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp 600 juta.
Jaksa mengatakan, suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, beserta Harun Masiku.
(Tribunnews.com/Rizki A./Garudea)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.