Rabu, 20 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Todung Mulya Lubis: Pengadilan Ini Peradilan Sesat

Ahli hukum Todung Mulya Lubis menjelaskan, mengapa proses peradilan Hasto Kristiyanto hingga tuntutan 7 tahun penjara ia sebut sesat.

Tribunnews.com/Fransiskus A
SIDANG TUNTUTAN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengepalkan tangan, bersama ahli hukum Todung Mulya Lubis (jas cokelat, rambut beruban) seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Ahli hukum sekaligus pengacara terkenal Todung Mulya Lubis menilai, proses peradilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto adalah peradilan sesat. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda). 

"Menurut saya ini tragedi hukum, tragedi keadilan di Indonesia. Tidak boleh ada penyidik menjadi saksi. Ini ada conflict of interest, benturan kepentingan," ujarnya.

"Nah, benturan kepentingan inilah yang tidak dipahami oleh jaksa penuntut umum. seharusnya mereka itu tidak boleh sama sekali ditampilkan kalau kita ingin bicara keadilan," kata Todung.

Todung pun menyesalkan majelis hakim yang memperbolehkan penyidik menjadi saksi.

Sehingga, ia berharap hal tersebut nantinya dikoreksi, demi marwah pengadilan sebagai tempat untuk mendapat keadilan.

"Nah, tapi celakanya majelis hakim itu kan membolehkan," ujarnya.

"Nah, mudah-mudahan ya majelis hakim bisa mengkoreksi hal ini dalam putusannya. Karena saya tetap punya pengharapan bahwa pengadilan adalah tempat untuk mendapatkan keadilan," paparnya.

Seharusnya Hasto Bebas, Bukan Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam keterangan kepada awak media, Todung menyebut, tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto tidak memiliki alat bukti yang cukup.

Sehingga seharusnya, menurut Todung, Hasto dibebaskan.

"Saya datang sebetulnya untuk mendengarkan tuntutan bebas, bukan tujuh tahun. Karena jaksa penuntut umum pada dasarnya menurut hukum bisa meminta dakwa untuk dibebaskan karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk menghukum saudara Hasto Kristiyanto," kata Todung.

KASUS HASTO

Adapun Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku

Diwartakan Tribunnews.com, Hasto disebut telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak 2020. 

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan