Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban
Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Insiden kecelakaan laut yang melibatkan Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di wilayah perairan Selat Bali mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk Jasa Raharja selaku BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan transportasi umum.
Kapal yang tengah berlayar membawa penumpang dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dilaporkan mengalami kebocoran di ruang mesin hingga menyebabkan kapal terbalik dan hanyut ke arah selatan, pada Kamis dini hari (3/7) sekitar pukul 00.16 WITA. Proses evakuasi masih terus berlangsung oleh tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, dan instansi terkait lainnya.
Begitu mendapatkan informasi, Tamrin Silalahi selaku Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur beserta jajarannya langsung mengambil langkah cepat dalam memastikan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban dalam kecelakaan ini mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyampaikan bahwa Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang dalam kecelakaan angkutan umum resmi, termasuk dalam kondisi darurat.
Baca juga: Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang - Sumatra Barat
“Kami mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Jasa Raharja merespons cepat kecelakaan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah Bali dan Jawa Timur. Karena proses evakuasi masih berlangsung, petugas kami siaga untuk melakukan pendataan korban secara akurat dan nantinya mengunjungi rumah sakit tempat korban dibawa untuk memastikan para korban dijamin sesuai ketentuan, serta petugas kami juga telah bergerak ke rumah korban yang telah dinyatakan meninggal dunia guna mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris,” jelas Rubi.
Seluruh penumpang kapal yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sedangkan jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang mencakup jenis alat angkutan darat, laut, serta udara.
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu.
Sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan dengan berfokus pada layanan publik yang optimal, Jasa Raharja tidak hanya memberikan jaminan santunan, tetapi juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama mitra strategis untuk memastikan pelayanan yang cepat dan responsif di lapangan, khususnya dalam menghadapi situasi darurat seperti saat ini. (*)
Baca juga: Ditanggung Jasa Raharja, Ini Besaran Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Purworejo
Gerobak Motor PPSU Diseruduk Mobil Listrik di Tanjung Barat Jaksel, Polisi Periksa Pengemudi |
![]() |
---|
Jasa Raharja Tekankan Pentingnya Enterprise Risk Management di Tengah Dinamika Geopolitik |
![]() |
---|
Kementerian BUMN dan Jasa Raharja Sambut Positif Inovasi Layanan SAMOLI di Samsat Kota Yogyakarta |
![]() |
---|
Kecelakaan Tunggal, Biaya Berobatnya Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Pasutri & Seorang Lainnya Tewas Usai Motor yang Dikendarai Tabrakan di Jalur Bromo Probolinggo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.