Senin, 18 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Tanggapi Tuntutan Jaksa KPK, Hasto Ngaku Sudah Prediksi, Ronny Talapessy: Tidak Berdasar

Hasto Kristiyanto mengaku sudah memperkirakan tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa KPK terkait kasusnya. Sang pengacara sebut tuntutan tidak berdasar.

Penulis: timtribunsolo
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TUNTUTAN HASTO - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kriatiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan. Hasto Kristiyanto mengaku sudah memperkirakan tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa KPK terkait kasusnya. Sang pengacara sebut tuntutan tidak berdasar. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto dihukum 7 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Hasto Kristiyanto adalah terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Usai pembacaan tuntutan, Hasto Kristiyanto menanggapi pertanyaan wartawan dengan ekspresi santai.

"Apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal ketika saya memilih suatu sikap politik," ungkap Hasto di hadapan wartawan, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (03/7/2025).

Hasto mengaku bahwa sejak awal telah memperhitungkan risiko-risiko terhadap kriminalisasi hukum oleh kekuasaan.

"Meskipun hal tersebut tadi tidak diakui, tetapi fakta-fakta menunjukkan bahwa dari suara-suara civil society menunjukkan mereka yang kritis saat itu memang ada suatu tekanan tekanan dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan," tambahnya.

Hasto dan tim penasihat hukum pun tidak setuju dengan tuntutan 7 tahun penjara yang didapat.

"Saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak. Karena kebenaran adalah kebenaran dan tidak ada motif sejak awal terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan ini maupun di dalam persidangan pada tahun 2020 terkait dengan keterlibatan saya," lanjut Hasto.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menambahkan, apa yang disampaikan di persidangan tidak sesuai dengan fakta-fakta dan merugikan Hasto Kristiyanto.

"Persidangan hari ini memperlihatkan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum ini tidak berdasar, tidak logis, karena tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Ronny.

Pihak Hasto membantah mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan bahwa sumber uang suap yang dipermasalahkan juga berasal dari Hasto.

Baca juga: Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto yang Dituntut 7 Tahun Penjara Buntut Kasus Harun Masiku

"Sumber uang suap itu sudah disampaikan di persidangan 2020 dan di fakta persidangan saksi kunci. Sumber uang suap tersebut adalah dari Harun Masiku bukan Hasto Kristiyanto," tegas Rony.

Lebih lanjut, Hasto Kristiyanto bersama dengan tim penasihat hukum akan mengajukan pledoi setelah penjatuhan tuntutan.

"Nanti kita akan ajukan pledoi. Kami masih berharap bahwa di pengadilan ini hakim akan memutus sesuai dengan hati nurani. Janganlah memutus karena berdasarkan asumsi atau rekayasa dari penyidik atau dari saksi-saksi yang disampaikan," pungkas Rony.

(mg/Rohmah Tri Nosita)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan