Rabu, 20 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Cerita Ketua RT saat Lihat Uang Rp 20,1 Miliar Milik Rudi Suparmono: Ada di Dalam Amplop dan Plastik

Agus mengungkapkan, uang-uang itu tersimpan di dalam amplop pada dua koper yang ditemukan penyidik.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG KASUS SUAP - Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Ketua RT di lingkungan kediaman eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, Agus Wahyono, menceritakan pengalamannya saat mendampingi penyidik melakukan penggeledahan di rumah Rudi dan ditemukan uang senilai Rp20,1 M dalam bentuk mata uang rupiah, dollar Amerika, dan dollar Singapura. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua RT di lingkungan rumah eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, Agus Wahyono, menceritakan peristiwa penemuan uang Rp 20,1 miliar di mobil Rudi.

Agus Wahyono, merupakan Ketua RT 007/12, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamat Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca juga: Staf PN Surabaya Ungkap Ada Pesan Khusus dari Asisten Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur

Dia dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa, dalam sidang lanjutan kasus vonis bebas Ronald Tannur untuk terdakwa Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7/2025).

Dalam persidangan, pria paruh baya itu mulanya menjelaskan, usai salat subuh, pada Selasa, 14 Januari 2025, tim penyidik dari Kejaksaan Agung yang kira-kira beranggotakan 10 orang mendatangi rumahnya.

Baca juga: Soal Ucapan Jangan Lupakan Saya, Rudi Suparmono Bantah Minta Jatah Dari Perkara Ronald Tannur

Ia melanjutkan, pihak Kejaksaan Agung mengajak Agus untuk mendampingi proses penggeledahan di rumah Rudi Suparmono.

Agus mengatakan, penggeledahan baru dimulai sekitar pukul 05.30 WIB saat itu.

"Pas waktu saya istirahat datang tim Kejaksaan menemui istri saya di depan, saya dibangunkan dan menyatakan, 'tolong Pak Agus untuk hadir dan ikut ke rumahnya Pak Rudi Suparmono'," kata Agus.

Agus menuturkan, penggeledahan di dalam rumah dilakukan oleh lima orang penyidik dan lima orang lainnya menggeledah mobil di garasi rumah Rudi.

"Penggeledahan di rumah Pak Rudi Suparmono yang mana terbagi dalam dua kelompok, yang satu ke kamar yang di atas ya, terus yang lain lagi menggeldah mobil di garasi mobil," tuturnya.

Menurut Agus, tim awalnya tak menemukan apapun saat melakukan penggeledahan tersebut. Namun, ketika Agus menyempatkan diri pulang ke rumahnya untuk sarapan, dia dipanggil lagi oleh penyidik untuk bergegas ke rumah Rudi lantaran penyidik menemukan sejumlah uang dalam koper di mobil Rudi.

"Waktu itu tim penyidik menemukan apa dari rumah?" tanya jaksa kepada Agus.

"Kebetulan pada saat itu digeledah di kamar atas, kamar bawah, tidak menemukan apa-apa pak. Kemudian yang lima orang lagi, menggeledah mobil ternyata pada saat itu tidak menemukan apa-apa," jawab Agus.

"Terus saya pulang, perut udah kosong ya. Ternyata nggak lama kemudian, tim datang lagi ke rumah saya, ternyata saya dipanggil di situ udah ada tumpukan uang di dua koper, yang isinya uang itu pak. Uang rupiah dan dolar Singapura dan Amerika," tambah Agus.

"Ditemukan di mana itu pak kopernya?" tanya jaksa.

"Sepertinya di dalam mobil pak," jawab Agus.

Baca juga: Zarof Ricar Sebut Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Kontak Lisa Rachmat

Agus mengungkapkan, uang-uang itu tersimpan di dalam amplop pada dua koper yang ditemukan penyidik. Uang yang ditemukan terdiri atas mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika.

"Uang yang ditemukan, uang di dalam koper, bentuknya mata uang apa aja?" tanya jaksa.

"Yang paling banyak nilainya uang rupiah ya, ada uang dolar Singapura dan ada uang dolar Amerika," jawab Agus.

"Itu waktu Pak Agus melihat masih tersusun di koper ini?" tanya jaksa kembali.

"Iya, dalam bentuk amplop. Campur-campur pak, amplopnya ada yang coklat ada yang putih, ada yang plastik juga," jawab Agus.

Agus mengatakan, dia ikut menyaksikan secara langsung proses perhitungan uang-uang itu. Menurutnya, jumlah uang yang ditemukan mencapai Rp 20,1 miliar yang dihitung menggunakan kurs mata uang saat itu.

"Waktu itu dihitung nggak oleh tim penyidik?" tanya jaksa.

"Dihitung langsung," jawab Agus.

"Jumlahnya tahu enggak waktu itu?" tanya jaksa.

"Waktu saat itu jumlahnya Rp 20,1 miliar sekian," jawab Agus.

"Yang itu yang ada saaat itu ya?" tanya jaksa kembali.

"Pada saat itu, perkiraannya kan nilai dolar ya, kurs dolar Amerika dan kurs dolar Singapur berbeda," jawab Agus.

"Kurang lebih aja segitu ya pak?" tanya jaksa.

"Ya begitu aja, diperkirakan pada saat itu jumlahnya Rp 20,1 miliar," jawab Agus.

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Belum Terima Uang 20.000 SGD Karena Kasus Ronald Tannur Viral

Sebelumnya, jaksa dalam dakwaannya menyebut, Rudi Suparmono menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (sekitar Rp511 juta) dari penasihat hukum Lisa Rachmat, terkait penunjukan hakim dalam perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur.

“Dalam pertemuan pada 4 Maret 2024, Lisa Rachmat meminta Rudi menunjuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur,” ujar jaksa.

Setelah susunan majelis hakim ditetapkan, Lisa kembali menemui Rudi di ruang kerjanya dan menyerahkan amplop berisi uang SGD 43.000.

“Lisa meletakkan amplop di atas meja dan mengucapkan ‘terima kasih’. Rudi lalu menyimpan amplop itu ke dalam laci,” ungkap jaksa.

Amplop tersebut kemudian dipindahkan ke dalam koper dan dibawa ke mobil oleh Rudi saat pulang kantor. Aksi ini, menurut jaksa, menjadi bukti kuat adanya praktik suap dalam proses peradilan.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan