UU Pemilu
Perludem: DPR dan Pemerintah Harus Segera Tindaklanjuti Putusan MK yang Pisahkan Pelaksanaan Pemilu
Pemerintah dan DPR didorong segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, meminta pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah.
Hal ini disampaikan Titi dalam diskusi publik bertajuk "Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK" yang digelar Fraksi PKB DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
“Tindak lanjut putusan MK, kami serahkan ke pembentuk undang-undang. Tentu, kami berharap DPR dan pemerintah segera menindaklanjuti putusan tersebut. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan," kata Titi.
Menurut Titi, wacana pemisahan pemilu nasional dan lokal sudah bergulir cukup lama. Bahkan, Badan Keahlian DPR pernah mengusulkan pemisahan itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sempat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Namun, RUU tersebut kemudian dicabut pada 2021, sehingga tidak ada perubahan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Perludem kemudian mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait keserentakan Pemilu. Hasilnya, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD dilaksanakan terlebih dahulu.
Sementara pemilu lokal, yakni pemilihan kepala daerah dan DPRD, digelar sekitar dua hingga dua setengah tahun kemudian.
Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) itu mendorong pembentuk UU untuk segera membahas revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dengan metode kodifikasi.
Selain itu, kata Titi, DPR dan pemerintah juga harus memperhatikan transisi masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.
“Perumusan masa transisi diserahkan kepada pembentuk UU. Ada dua acara dalam mengatasi masa transisi. Yaitu, memperpanjang masa jabatan atau penjabat,” ucap Titi.
UU Pemilu
Arteria Dahlan Usul Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polisi Buntut Hapus Pemilu Serentak |
---|
Mahfud MD Sebut Putusan MK yang Berujung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Inkonstitusional, Tapi Final |
---|
Singgung Evaluasi Total Pemilu, Cak Imin Dukung Pilkada Dipilih DPRD |
---|
Wamendagri: Efisiensi Dalam RUU Pemilu Jangan Sampai Mengorbankan Substansi Demokrasi |
---|
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas DPR Usai Putusan MK, Komisi II Tunggu Momentum |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.