Polisi Tewas di NTB
Hasil Autopsi Kematian Brigadir Nurhadi: Ada Memar dan Patah Tulang Lidah, Korban Diduga Dicekik
Ahli forensik mengungkapkan menemukan luka memar atau resapan dara, ada patah tulang lidah hingga dugaan ditenggelamkan.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Suci BangunDS
Keduanya dipecat karena terbukti melakukan perbuatan tercela.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Namun, terhadap dua anggota polisi tersebut tidak dilakukan penahanan, karena alasan tetap kooperatif dalam memberikan keterangan.
Sementara itu, hanya M yang ditahan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Banding Ipda HC Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ditolak Polda NTB, Nasib Kompol YG Ditentukan Mabes
Kompol Syarif mengatakan, alasan melakukan penahanan M karena yang bersangkutan berdomisili di luar NTB.
Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan berkas yang saat ini sudah diserahkan ke jaksa peneliti.
"Jadi kita tahan inisial M untuk memudahkan mengambil keterangan kalau ada petunjuk dari jaksa," Kata Syarif, Jumat (4/7/2025).
Syarif menegaskan, semua barang bukti sudah diamankan.
Sehingga, jika dua polisi terduga pelaku terbukti memengaruhi saksi, maka pihak kepolisian tidak segan-segan untuk menindaklanjutinya.
"Sampai saat ini tidak ada saksi yang merasa tertekan, kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," kata Syarif.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Dokter Forensik Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Brigadir Nurhadi, Luka Memar di Kepala hingga Cekikan
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi)(TribunLombok/Robby Firmansyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.