Rabu, 3 Juni 2026

UU Pemilu

NasDem Dorong MPR Tafsirkan UUD Terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai

Tayang:
Tribunnews.com / Fersianus Waku
UU PEMILU - Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya. Ia menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029. 

Menurut Willy, putusan tersebut menimbulkan kebuntuan konstitusional yang hanya bisa dijawab dengan penafsiran resmi terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 oleh MPR RI.

"Ini benar-benar deadlock constitutional dan kami akan melakukan mendorong MPR memberikan original intent (UUD) dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini," kata Willy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Dia merujuk pada Pasal 18 dan Pasal 22E UUD 1945 yang selama ini menjadi dasar bagi pelaksanaan Pemilu

Willy menilai, tanpa penafsiran dari MPR sebagai lembaga perumus konstitusi, putusan MK berisiko menimbulkan tafsir baru yang seolah menggantikan kedudukan UUD.

"Karena mereka yang merumuskan undang-undang dasar, jangan kemudian gini quote unquote MK membuat undang-undang dasar baru, ini yang kita tidak inginkan," ujarnya.

Willy juga mengingatkan bahwa demokrasi memerlukan kepastian hukum yang dibangun melalui proses perwakilan dan konstitusional. 

Dia menyayangkan apabila arah hukum tata negara ditentukan oleh sebagian kecil pihak melalui uji materi di MK.

"Demokrasi membutuhkan kepastian hukum. Nah konteks ini kemudian yang harus kita lihat bahwasannya jangan kemudian puluhan orang menggugat, sementara MPR itu enam ratus sekian, tujuh ratusan, itu kemudian merepresentasikan berapa juta orang," tegas Willy.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved