Revisi UU Pemilu
Perludem: Indonesia Mengalami Kehancuran Demokrasi Setelah Pemilu 2024
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, Indonesia telah mengalami kehancuran demokrasi setelah Pemilu 2024.
Ringkasan Berita:
- Perludem menilai Indonesia telah mengalami kehancuran demokrasi setelah Pemilu 2024
- Riset yang dilakukan peneliti Sana Jaffrey dan Eve Warburton menyebut kini Indonesia berada di ambang kompetitif otoritarianisme atau on the edge of the competitive authoritarianism
- Gejala kehancuran demokrasi di Indonesia semakin menguat pada Pemilu 2024, yang menyimpan banyak kejadian kontroversial
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, Indonesia telah mengalami kehancuran demokrasi setelah Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz, dalam diskusi media bertajuk "Segerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu: Ancaman Otoritarianisme di Balik Status Quo UU Pemilu", di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
"Jadi di awal kan kita sering ya, mulai dari 2019 kita sudah mulai cerita soal bagaimana Indonesia mengalami democratic gaslighting. Tetapi yang hari ini terjadi, pasca-Pemilu 2024 kita sebetulnya sudah bahkan mengalami democratic breakdown atau kehancuran demokrasi itu sendiri," kata Kahfi.
Ia menyinggung riset yang dilakukan peneliti Sana Jaffrey dan Eve Warburton yang menyebut kini Indonesia berada di ambang kompetitif otoritarianisme atau on the edge of the competitive authoritarianism.
"Ini konsep yang kemudian menjelaskan bahwa betul bahwa kita punya pemilu, betul bahwa pemilunya diselenggarakan 5 tahun sekali, tetapi tidak ada kompetisi di dalamnya," jelas Kahfi.
Baca juga: Arief Hidayat Sindir UU Pemilu Diubah Tiap 5 Tahun: Karena Niat Elite Ingin Menang
Selain itu, ia menambahkan, berdasarkan riset dari Varieties of Democracy (V-Dem) pada 2025, Indonesia tidak lagi diklasifikasikan sebagai demokrasi elektoral, melainkan otokrasi elektoral.
"Dalam 2 dekade terakhir kita memang berada di posisi elektoral demokrasi, tetapi sayangnya hari ini, mereka mengklasifikasikan Indonesia menjadi elektoral otokrasi atau berada di grey zone-nya otokrasi. Padahal kita pernah menjadi negara yang cukup di pandang, terutama di Asia Tenggara misalnya, terkait dengan kemajuan konsolidasi demokrasi Indonesia," ucap Kahfi.
Menurutnya, temuan-temuan tersebut disebabkan karena gelaran pemilu saat ini, yang seharusnya menjadi alat konsolidasi demokrasi, tapi malah menjadi alat untuk memperkuat otokrasi.
Baca juga: Puan Maharani Klaim Revisi UU Pemilu Tak Dibahas Terburu-buru
Kahfi kemudian mengatakan, gejala kehancuran demokrasi di Indonesia semakin menguat pada Pemilu 2024, yang menyimpan banyak kejadian kontroversial.
"Mulai dari manipulasi sumber daya negara, kemudian kita bisa lihat bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi kontroversial pada saat itu yang meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden dan seterusnya," ujar Kahfi.
"Sehingga argumen utamanya adalah kami memahami bahwa gejala democratic breakdown di Indonesia ini memang mulai menguat pada dan setelah Pemilu 2024, yang kemudian memberikan kita gambaran dimana pemilunya itu pemilu yang sangat tidak kompetitif. Sehingga, pemilu yang tidak kompetitif ini melahirkan elit-elit politik yang juga tidak comply (patuh) lagi pada prinsip-prinsip demokrasi," lanjut dia.
Desak DPR dan Presiden Segera Bahas Revisi UU Pemilu
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan Presiden Prabowo Subianto untuk menyegerakan pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pemilu.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu sekaligus Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Muhammad Nur Ramadhan menyoroti, hingga saat ini pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak kunjung dilakukan DPR bersama Presiden.
"DPR sebagai pengusul RUU untuk segera menyelesaikan naskah akademik dan draf perubahan UU Pemilu, serta mempublikasikannya sehingga para pemangku kepentingan dan publik dapat memberikan masukan atas rujukan yang jelas," kata Nur dalam kesempatan yang sama.
"DPR dan Presiden untuk segera memulai dan memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu secara komprehensif dan terencana," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Diskusi-media-bertajuk-Segerakan-Pembahasan-Revisi-UU-Pemilu-1.jpg)