Dahlan Iskan Tersangka
Dahlan Iskan 4 Kali Lolos Jerat Penjara, Kini Hadapi Kasus Penggelapan dan TPPU di Polda Jatim
Dahlan Iskan, kembali terjerat kasus korupsi, ia diduga melakukan pemalsuan, penggelapan hingga TPPU, apakah ia kembali lolos penyidikan?
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Terlebih, kala itu Dahlan Iskan juga menjabat sebagai kuasa pemegang saham di PT Pertamina.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjebloskan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan sembilan tahun penjara dan menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus ini, yakni mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto (HK).
Kasus Pemalsuan Surat hingga TPPU
Kini, Dahlan Iskan terjerat kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lantas akankah Dahlan Iskan kembali lolos peradilan hukum dalam perkara ini?
Diketahui, penetapan status ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dilayangkan pihak internal Jawa Pos, tempat dimana Dahlan Iskan pernah menjabat sebagai direktur utama.
Laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim diajukan tanggal 13 September 2024, dengan pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang mewakili manajemen Jawa Pos.
Dalam laporan itu, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.
Selain Dahlan Iskan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Gardu Listrik Rp 1,063 Triliun dan Tribun-Medan.com dengan judul Status Tersangka Dahlan Iskan Gugur
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reynas Abdila/ Ilham Rian Pratama)(Tribun-Timur.com/Ilham Mangenre)(Pos-Kupang.com /Agustinus Sape)(TribunJogja.com/Hari Susmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.