Jumat, 5 September 2025

Dahlan Iskan Tersangka

Dahlan Iskan 4 Kali Lolos Jerat Penjara, Kini Hadapi Kasus Penggelapan dan TPPU di Polda Jatim

Dahlan Iskan, kembali terjerat kasus korupsi, ia diduga melakukan pemalsuan, penggelapan hingga TPPU, apakah ia kembali lolos penyidikan?

|
TRIBUNNEWS.COM/ ISMANTO
DAHLAN ISKAN - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, kembali terjerat kasus korupsi. Ia kini jadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS.COM/ ISMANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, ternyata empat kali lolos dari jerat hukum penjara.

Kini, namanya kembali terseret dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (7/7/2025).

Kasus-kasus lama Dahlan Iskan pun kembali disorot.

Ia sebelumnya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka tahanan kota selama dua tahun.

Namun akhirnya Dahlan Iskan divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Berikut kasus-kasus yang pernah menjerat Dahlan Iskan, baik itu akhirnya batal secara hukum maupun sedang dalam proses penyelesaian.

1. Kasus Gardu Induk, Status Tersangka Gugur

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013, Dahlan Iskan dinyatakan tidak bersalah.

Padahal sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta  dengan Sprindik Nomor 752/0.1/SP/06/2015.

Namun, dikutip dari Tribun-Medan, penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka menjadi tidak sah atau gugur setelah permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2015).

Baca juga:  Dahlan Iskan Heran Ditetapkan Tersangka: Saya Belum Tahu, Apa Ini Terkait PKPU?

Melansir Tribun-Timur, kasus yang terjadi pada tahun 2015 membuat negara merugi Rp 1,063 triliun.

Kala itu, Dahlan Iskan memiliki kapasitas sebagai Direktur Utama PLN Persero selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pembangunan proyek tersebut.

Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus itu, Dahlan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan saat itu, Lendriaty Janis, menyatakan status Dahlan dinyatakan tidak sah sebagai tersangka. 

Menurut halim, Kejati DKI tidak terlebih dahulu melakukan penyelidikan hingga pencarian barang bukti sebelum menetapkan Dahlan menjadi tersangka korupsi.

2. Kasus Pelepasan Aset, Jadi Tahanan Kota lalu Bebas

Melansir Pos-Kupang, tahun 2017, Dahlan Iskan juga pernah divonis bersalah dalam kasus pelepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung pada 2003.

Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.

Namun per Jumat (21/4/2017), Dahlan Iskan pun menjalani hukuman sebagai tahanan kota.

Di tingkat banding, Dahlan Iskan divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

3. Kasus Mobil Listrik, Tidak Terlibat Korupsi

Dikutip TribunJogja, tahun 2013 Dahlan Iskan ternyata juga dilaporkan kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).

Namun, hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa Dahlan Iskan terbukti tak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Ia pun akhirnya bebas dari dugaan korupsi proyek senilai Rp 32 miliar ini.

Dalam perkara ini, Dahlan Iskan masih menjabat sebagai Menteri BUMN.

Ia meminta tiga perusahaan pelat merah tersebut untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.

Setelah proyek rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya.

Mobil itu hanya diubah di bagian mesin, sehingga fungsi mobil tidak optimal. 

4. Kasus Pengadaan LNG di Pertamina, Status hanya Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah memeriksa Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014, Rabu (3/7/2024).

Namun, status dahlan Iskan hanya sebagai saksi.

Penyidik sampai saat ini sedang mendalami peran Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN korupsi terjadi.

Terlebih, kala itu Dahlan Iskan juga menjabat sebagai kuasa pemegang saham di PT Pertamina.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjebloskan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan sembilan tahun penjara dan menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus ini, yakni mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto (HK).

Kasus Pemalsuan Surat hingga TPPU

Kini, Dahlan Iskan terjerat kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lantas akankah Dahlan Iskan kembali lolos peradilan hukum dalam perkara ini?

Diketahui, penetapan status ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dilayangkan pihak internal Jawa Pos, tempat dimana Dahlan Iskan pernah menjabat sebagai direktur utama.

Laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim diajukan tanggal 13 September 2024, dengan pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang mewakili manajemen Jawa Pos.

Dalam laporan itu, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Selain Dahlan Iskan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Gardu Listrik Rp 1,063 Triliun dan Tribun-Medan.com dengan judul Status Tersangka Dahlan Iskan Gugur

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reynas Abdila/ Ilham Rian Pratama)(Tribun-Timur.com/Ilham Mangenre)(Pos-Kupang.com /Agustinus Sape)(TribunJogja.com/Hari Susmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan