Bantuan Langsung Tunai
Status BSU Masih Cek secara Berkala? Ini Arti dan Penjelasan dari Kemnaker
Simak arti dan penjelasan Kemnaker soal status calon penerima BSU yang masih diminta untuk cek secara berkala.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
Pengecekan NIK pekerja/buruh yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU dapat dilakukan melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Setelah melakukan pengecekan, pekerja/buruh akan mendapat notifikasi yang menunjukkan status penerima BSU atau pencairan dana.
Lantas, apa arti jika status BSU masih calon penerima dan diminta cek secara berkala?
Arti Status BSU Masih Cek secara Berkala
Salah satu contoh hasil pengecakan status BSU bertuliskan "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan mengenai status BSU yang masih cek secara berkala.
Melalui kolom komentar dalam unggahan akun Instagram resmi Kemnaker, status tersebut menunjukkan bahwa pekerja/buruh telah memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025.
Namun, Kemnaker mengatakan pencairan BSU dilakukan secara bertahap.
"Kalau statusnya "Sudah memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU. Cek berkala," artinya NIK Rekan sudah memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025."
"Tapi sabar duluuuu... karena pencairannya dilakukan bertahap sesuai proses verifikasi lanjutan dan teknis penyaluran dari pihak terkait," tulis Kemnaker dalam kolom komentar unggahan, dikutip Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Mekanisme Cairkan BSU 2025 Lewat PT Pos, Ini Tahapan Lengkapnya
Sehingga, calon penerima BSU 2025 dengan keterangan pengecakan tersebut tak perlu merasa khawatir.
Kemnaker mengatakan pencairan BSU tersebut sedang dalam antrian.
"Jadi, status itu bukan berarti gagal kok, justru sedang dalam antrian kebaikan," lanjutnya.
Kemnaker pun menyarankan agar pekerja/buruh dengan status BSU tersebut melakukan pengecekan secara berkala melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
"Minaker saranin cek berkala lewat situs resmi bsu.kemnaker.go.id ya, biar nggak ketinggalan info penting," tulis Kemnaker.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.