Selasa, 2 September 2025

Kasus Impor Gula

3 Fakta Pleidoi Tom Lembong yang Bakal Dibacakan Siang Ini: Bocoran Isi, Sulit karena Ditulis Tangan

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, telah mengungkapkan bocoran tentang isi pleidoi yang akan dibacakan oleh kliennya.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Dalam foto: Eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong seusai jalani sidang tuntutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan digelar pada Rabu (9/7/2025) siang ini. 

Ia memahami barang yang dilarang adalah senjata tajam dan korek api yang bisa memicu kebakaran.

“Saya juga masih sedikit bingung,” kata Tom.

Adapun sebelumnya Kejagung RI telah menanggapi pernyataan dari Tom Lembong terkait penulisan pleidoi secara manual.

Menurut Kejagung RI, terdakwa lain juga melakukan hal yang sama.

“Banyak pleidoi yang ditulis dengan tulisan tangan oleh para terdakwa itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Kemudian, Harli menegaskan, iPad dan MacBook milik Tom disita oleh penyidik karena aturan menegaskan di dalam kamar tahanan tidak boleh ada alat elektronik.

“Ya memang dilarang alat elektronik dan alat komunikasi dibawa ke ruang tahanan ke kamar tahanan,” jelas Harli.

Penyitaan barang milik Tom ini juga menjadi penegakan hukum tersendiri karena penyidik harus bersikap adil kepada semua tahanan.

Jika satu orang tidak boleh membawa perangkat elektronik, semua juga tidak boleh membawa.

“Kita taat regulasi, regulasi itu yang kita tegakkan. Jadi, jangan juga menjadi diskriminasi kenapa yang bersangkutan bisa, yang lain tidak,” lanjut Harli.

Kejagung RI juga menginvestigasi siapa yang membawa masuk alat-alat elektronik itu dan memberikannya kepada Tom.

3. Jadwal Sidang dan Majelis Hakim

Tom dijadwalkan membaca nota pembelaan pada Rabu (9/7/2025) siang nanti.

Jadwal ini ditetapkan setelah majelis hakim berunding dengan para pihak. Mulanya, majelis hakim meminta pembacaan pleidoi digelar pada Kamis (10/7/2025).

Namun, pengacara menolak karena bertepatan dengan sidang pleidoi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan