Selasa, 2 September 2025

Kasus Impor Gula

3 Fakta Pleidoi Tom Lembong yang Bakal Dibacakan Siang Ini: Bocoran Isi, Sulit karena Ditulis Tangan

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, telah mengungkapkan bocoran tentang isi pleidoi yang akan dibacakan oleh kliennya.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Dalam foto: Eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong seusai jalani sidang tuntutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan digelar pada Rabu (9/7/2025) siang ini. 

2. Ditulis Tangan karena Laptop Disita

Naskah pleidoi Tom Lembong ternyata harus ditulis tangan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Rabu (9/7/2025).

"Pak Tom akan buat pleidoi pribadi dan akan tulis tangan," kata Zaid kepada Tribunnews.com.

Sebelumnya, pengacara Tom yang lain, Ari Yusuf Amir, menilai bahwa proses pembuatan nota pembelaan dengan cara menulis tangan ini menyulitkan dan membuat kliennya seperti tahanan politik.

Sebab, naskah tersebut nantinya masih akan diserahkan ke tim kuasa hukum untuk ditulis ulang menggunakan komputer dan dicetak. 

"Hal ini sangat mempersulit, seperti tahanan politik," ujar Ari, Minggu (6/7/2025).

Adapun pleidoi terpaksa ditulis tangan sendiri oleh Tom Lembong di tahanan, dan bahkan hingga hari Minggu (6/7/2025) lalu bankir berusia 54 tahun tersebut belum selesai menulis nota pembelaannya.

Beberapa waktu lalu, penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyita Macbook dan iPad dari kamar tahanan Tom. 

Tahanan dilarang menggunakan alat elektronik dan komunikasi. 

SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi impor gula, Selain tuntutan penjara Tom Lembong juga dituntut membayar denda 750 juta apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi impor gula, Selain tuntutan penjara Tom Lembong juga dituntut membayar denda 750 juta apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Terkait penyitaan laptop dan tablet miliknya yang ia bawa ke sel tahanan oleh penyidik Kejagung RI, Tom Lembong sudah berusaha membela diri.

Menurutnya, dua perangkat alat elektronik itu ia bawa untuk menulis pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang menyeretnya sebagai terdakwa.

Selain untuk menyusun pembelaan, Tom juga menggunakan laptop dan tablet merek miliknya untuk membaca berkas perkara.

“Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi. Nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya,” ujar Tom saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025) lalu.

Lebih lanjut, Tom mengaku bingung dengan aturan mengenai barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam rutan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan