Kasus Impor Gula
Hotman Paris Ungkap 2 Bukti Pamungkas di Kasus Tom Lembong: Bisa Gugurkan Dakwaan Jaksa
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut, ada dua bukti pamungkas yang dapat mematahkan dakwaan jaksa terhadap Mantan Mendag RI Tom Lembong.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Bobby Wiratama
"Boleh impor gula lokal, gula mentah. BUMN bisa kerja sama dengan swasta," lanjutnya.
"Kemudian ditambah lagi pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara tanggal 16 Juni 2017," paparnya.
"Jadi, ada dua pendapat hukum dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara pada tahun 2017. Ini aja surat ini sudah menggugurkan dakwaan jaksa," tandasnya.
Dengan adanya dua pendapat hukum dari jaksa agung tersebut, menurut Hotman Paris, seharusnya para terdakwa dalam kasus impor gula ini bebas.
"Karena ini pendapat hukum loh. Pendapat hukum Jaksa Agung pada saat itu, HM Prasetio 2017, ini semua sah," kata Hotman.
"Boleh-boleh aja impor gula mentah boleh, terus BUMN boleh bekerja sama dengan swasta sah-sah saja," imbuhnya.
"Jadi hanya ini aja harusnya semua terdakwa ini bebas," lanjutnya.

Bukti kedua yang disebutkan oleh Hotman Paris adalah adanya rapat koordinasi yang menyetujui impor gula.
Menurut Hotman, semua syarat impor gula yang dilakukan di era Tom Lembong itu sudah terpenuhi sehingga sah dilakukan.
Oleh karena itu, Hotman Menilai, para terdakwa tidak melakukan pelanggaran dalam kasus impor gula ini, sehingga tidak boleh dipenjara.
"Yang kedua, apakah impor gula itu ada rapat koordinasi dengan menteri terkait, iya kan?" ujar Hotman.
"Kan ini ada dua nih semua. Ada rapat koordinasi tanggal 5 Maret 2016, ada lagi tanggal 28 Desember 2015. Jadi semua syaratnya dipenuhi," lanjutnya.
"Makanya saya bilang gimana kita ini memenjarakan bapak orang, kakek orang? Ini semua dipenuhi syaratnya," jelasnya.
Hotman Paris Nyatakan Berani Dipenjara Jika Bukti Ini Palsu
Selain itu, Hotman Paris menilai, seorang menteri dapat melakukan diskresi dalam mengeksekusi kebijakan, terlebih jika sudah ada rapat koordinasi sebelumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.