Kasus Impor Gula
Hotman Paris Ungkap 2 Bukti Pamungkas di Kasus Tom Lembong: Bisa Gugurkan Dakwaan Jaksa
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut, ada dua bukti pamungkas yang dapat mematahkan dakwaan jaksa terhadap Mantan Mendag RI Tom Lembong.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Bobby Wiratama
Terkait pendapatnya ini, Hotman pun menjamin dirinya berani dipenjara.
"Kan untuk Menteri Perdagangan boleh mengenyampingkan peraturan, dengan discretion, apabila ada rakortas, rapat koordinasi, dan ada dua kali ini rapatnya semua," tegas Hotman.
"Dan pada saat itu, Kementerian Perdagangan minta pendapat hukum dari Jaksa Agung, ada jawaban di 2017, langsung Jaksa Agung yang tanda tangan, ada satu lagi dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, semua mengatakan ini sah, semua enggak ada pelanggaran," imbuhnya.
"Ini sudah jelas-jelas, surat pendapat hukum Jaksa Agung 2017, Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, sudah jelas-jelas ini mematahkan seluruh surat dakwaan dari lembaga yang sama," papar Hotman.
"Kemudian. soal bahwa ada apakah Menteri Perdagangan melengkapi rapor persyaratan rapat koordinasi dengan para menteri terkait, ada semua di sini," tambahnya.
"Ya kalau [bukti, red.] ini palsu, gua dipenjara," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.