Senin, 1 September 2025

Kasus Impor Gula

Hotman Paris Ungkap 2 Bukti Pamungkas di Kasus Tom Lembong: Bisa Gugurkan Dakwaan Jaksa

Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut, ada dua bukti pamungkas yang dapat mematahkan dakwaan jaksa terhadap Mantan Mendag RI Tom Lembong.

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Dalam foto: terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut, ada dua bukti pamungkas yang dapat mematahkan dakwaan jaksa terhadap Mantan Menteri Perdagangan RI Hotman Paris Hutapea dalam kasus impor gula periode 2015-2016. 

Terkait pendapatnya ini, Hotman pun menjamin dirinya berani dipenjara.

"Kan untuk Menteri Perdagangan boleh mengenyampingkan peraturan, dengan discretion, apabila ada rakortas, rapat koordinasi, dan ada dua kali ini rapatnya semua," tegas Hotman.

"Dan pada saat itu, Kementerian Perdagangan minta pendapat hukum dari Jaksa Agung, ada jawaban di 2017, langsung Jaksa Agung yang tanda tangan, ada satu lagi dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, semua mengatakan ini sah, semua enggak ada pelanggaran," imbuhnya.

"Ini sudah jelas-jelas, surat pendapat hukum Jaksa Agung 2017, Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, sudah jelas-jelas ini mematahkan seluruh surat dakwaan dari lembaga yang sama," papar Hotman.

"Kemudian. soal bahwa ada apakah Menteri Perdagangan melengkapi rapor persyaratan rapat koordinasi dengan para menteri terkait, ada semua di sini," tambahnya.

"Ya kalau [bukti, red.] ini palsu, gua dipenjara," tandasnya.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan