Kasus Impor Gula
Hotman Paris Ungkap 2 Bukti Pamungkas di Kasus Tom Lembong: Bisa Gugurkan Dakwaan Jaksa
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut, ada dua bukti pamungkas yang dapat mematahkan dakwaan jaksa terhadap Mantan Mendag RI Tom Lembong.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut, ada dua bukti pamungkas yang dapat mematahkan dakwaan jaksa terhadap Mantan Menteri Perdagangan RI Hotman Paris Hutapea dalam kasus impor gula periode 2015-2016.
Sebagai informasi, Tom Lembong telah dituntut tujuh tahun penjara .
Tuntutan tersebut, dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016 yang digelar pada Jumat (4/7/2025).
Sidang tersebut bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta.
Apabila denda tersebut tak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta majelis hakim agar Tom Lembong tetap ditahan.
Adapun Tom Lembong dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (9/7/2025) siang nanti.
Hotman Paris: Ada 2 Bukti Pamungkas
Dikutip dari tayangan YouTube cumicumi.com, Rabu (9/7/2025), Hotman Paris berbicara kepada awak media dan mengungkap ada dua bukti pamungkas untuk kasus impor gula yang menjerat nama Tom Lembong.
Menurutnya, dua bukti tersebut dapat mematahkan dakwaan jaksa.
Baca juga: 3 Fakta Pleidoi Tom Lembong yang Bakal Dibacakan Siang Ini: Bocoran Isi, Sulit karena Ditulis Tangan
Bukti pertama adalah dua pendapat hukum dari Jaksa Agung pada 8 Agustus 2017 dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara pada 16 Juni 2017.
"Ada dua bukti pamungkas di sini," kata Hotman Paris Hutapea.
"Ternyata tahun 2017, soal impor gula ini, Kementerian Perdagangan minta pendapat hukum dari Jaksa Agung waktu itu, yaitu HM Prasetio," tambahnya.
"Jaksa Agung dengan surat tertanggal 8 Agustus 2017 mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan itu sudah sah," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.