Jumat, 5 September 2025

Kasus Impor Gula

Pembelaan Tom Lembong: Jika Saya Diputus Bersalah, maka Hakim Tutup Keran Investasi Asing

Pledoi Tom Lembong menegaskan jika dirinya tetap dihukum pada kasus ini, maka hakim sama saja mematikan investasi asing di Indonesia.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi impor gula, Selain tuntutan penjara Tom Lembong juga dituntut membayar denda 750 juta apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Tom Lembong menegaskan jika dirinya tetap dihukum pada kasus ini, maka hakim sama saja mematikan investasi asing di Indonesia. Adapun pernyataan ini tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi Tom Lembong yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (9/7/2025) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Tribunnews/Jeprima 

Sehingga, sambungnya, tidak salah jika hakim dinobatkan sebagai 'wakil Tuhan'.

"Dengan marwah setinggi itu, jika hakim juga berbuat zalim, maka balasan atasnya bukan hanya perkara di akhirat, tetapi akan menuai akibatnya di dunia secara langsung."

"Mungkin bisa saja seorang hakim karena kompromi dengan jaksa, mereka aman. Tapi, ingat, penegak hukum bukan hanya jaksa, ada penegak hukum lainnya yaitu ada masyarakat atau rakyat yang dengan setia mengikuti penegakan hukum di Indonesia ini," ujarnya.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa pada Jumat (4/7/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun," sambungnya.

Selain itu, Tom juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsidair enam bulan penjara.

Adapun tuntutan itu berdasarkan keyakinan jaksa bahwa Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menyebut hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya. Untuk hal memberatkan adalah Tom Lembong tidak merasa bersalah dan tak mengakui perbuatannya.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.

Sementara, hal meringankan adalah Tom Lembong belum pernah dihukum.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Kendati demikian, jaksa menilai Tom Lembong tidak ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut meski dianggap tindakan rasuah itu bisa terjadi karena ada perannya.

Jaksa pun tidak menuntut ganti rugi meski negara mengalami kerugian mencapai Rp578 miliar akibat kasus ini.

Sementara, jaksa bakal meminta agar uang ganti rugi dilimpahkan ke pihak korporasi yang menurutnya menikmati hasil kebijakan Tom Lembong yaitu diberi izin melakukan impor gula.

"(Uang pengganti) Lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata jaksa.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan