Kasus Impor Gula
Pembelaan Tom Lembong: Jika Saya Diputus Bersalah, maka Hakim Tutup Keran Investasi Asing
Pledoi Tom Lembong menegaskan jika dirinya tetap dihukum pada kasus ini, maka hakim sama saja mematikan investasi asing di Indonesia.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Sehingga, sambungnya, tidak salah jika hakim dinobatkan sebagai 'wakil Tuhan'.
"Dengan marwah setinggi itu, jika hakim juga berbuat zalim, maka balasan atasnya bukan hanya perkara di akhirat, tetapi akan menuai akibatnya di dunia secara langsung."
"Mungkin bisa saja seorang hakim karena kompromi dengan jaksa, mereka aman. Tapi, ingat, penegak hukum bukan hanya jaksa, ada penegak hukum lainnya yaitu ada masyarakat atau rakyat yang dengan setia mengikuti penegakan hukum di Indonesia ini," ujarnya.
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa pada Jumat (4/7/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun," sambungnya.
Selain itu, Tom juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsidair enam bulan penjara.
Adapun tuntutan itu berdasarkan keyakinan jaksa bahwa Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menyebut hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya. Untuk hal memberatkan adalah Tom Lembong tidak merasa bersalah dan tak mengakui perbuatannya.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Sementara, hal meringankan adalah Tom Lembong belum pernah dihukum.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
Kendati demikian, jaksa menilai Tom Lembong tidak ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut meski dianggap tindakan rasuah itu bisa terjadi karena ada perannya.
Jaksa pun tidak menuntut ganti rugi meski negara mengalami kerugian mencapai Rp578 miliar akibat kasus ini.
Sementara, jaksa bakal meminta agar uang ganti rugi dilimpahkan ke pihak korporasi yang menurutnya menikmati hasil kebijakan Tom Lembong yaitu diberi izin melakukan impor gula.
"(Uang pengganti) Lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata jaksa.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.