Kasus Impor Gula
Pledoi Tom Lembong: Hukum Tak Ubahnya Monster, Menakutkan bagi yang Beda Haluan dengan Kekuasaan
Pledoi Tom Lembong menegaskan bahwa hukum saat ini seperti monster yang akan menyerang siapa saja yang melawan dengan kekuasaan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
Menurutnya, jika praktek penegakan hukum semacam ini terus dilakukan, maka akan menggerogoti martabat bangsa Indonesia.
"Inilah bahaya yang tidak kasat mata, tapi amat nyata yaitu pembusukan sistemik terhadap keadilan yang pelan-pelan tapi pasti menggerogoti sendi moral bangsa."
"Dan saat keadilan mati secara sunyi di ruang-ruang peradilan, maka sebenarnya yang terkubur bukan hanya seorang manusia, tetapi martabat dan peradaban sebuah bangsa yang sebelumnya diperjuangkan dengan darah dan air mata para pendiri bangsa ini," tuturnya.
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa pada Jumat (4/7/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun," sambungnya.
Selain itu, Tom juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsidair enam bulan penjara.
Adapun tuntutan itu berdasarkan keyakinan jaksa bahwa Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menyebut hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya. Untuk hal memberatkan adalah Tom Lembong tidak merasa bersalah dan tak mengakui perbuatannya.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Sementara, hal meringankan adalah Tom Lembong belum pernah dihukum.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
Kendati demikian, jaksa menilai Tom Lembong tidak ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut meski dianggap tindakan rasuah itu bisa terjadi karena ada perannya.
Jaksa pun tidak menuntut ganti rugi meski negara mengalami kerugian mencapai Rp578 miliar akibat kasus ini.
Sementara, jaksa bakal meminta agar uang ganti rugi dilimpahkan ke pihak korporasi yang menurutnya menikmati hasil kebijakan Tom Lembong yaitu diberi izin melakukan impor gula.
"(Uang pengganti) Lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata jaksa.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.