Senin, 1 September 2025

Kasus Impor Gula

Pledoi Tom Lembong: Hukum Tak Ubahnya Monster, Menakutkan bagi yang Beda Haluan dengan Kekuasaan

Pledoi Tom Lembong menegaskan bahwa hukum saat ini seperti monster yang akan menyerang siapa saja yang melawan dengan kekuasaan.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi impor gula, Selain tuntutan penjara Tom Lembong juga dituntut membayar denda 750 juta apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Pledoi Tom Lembong menegaskan bahwa hukum saat ini seperti monster yang akan menyerang siapa saja yang melawan dengan kekuasaan. Adapun nota pembelaannya tersebut dibacakan oleh kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar pada Rabu (9/7/2025) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

Menurutnya, jika praktek penegakan hukum semacam ini terus dilakukan, maka akan menggerogoti martabat bangsa Indonesia.

"Inilah bahaya yang tidak kasat mata, tapi amat nyata yaitu pembusukan sistemik terhadap keadilan yang pelan-pelan tapi pasti menggerogoti sendi moral bangsa."

"Dan saat keadilan mati secara sunyi di ruang-ruang peradilan, maka sebenarnya yang terkubur bukan hanya seorang manusia, tetapi martabat dan peradaban sebuah bangsa yang sebelumnya diperjuangkan dengan darah dan air mata para pendiri bangsa ini," tuturnya.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

SIDANG TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong usai jalani sidang tuntutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025). Dalam sidang ini Jaksa meminta agar hakim merampas dan memusnahkan laptop dan tablet milik Tom Lembong yang sebelumnya disita.
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong usai jalani sidang tuntutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025). Dalam sidang ini Jaksa meminta agar hakim merampas dan memusnahkan laptop dan tablet milik Tom Lembong yang sebelumnya disita. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa pada Jumat (4/7/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun," sambungnya.

Selain itu, Tom juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsidair enam bulan penjara.

Adapun tuntutan itu berdasarkan keyakinan jaksa bahwa Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menyebut hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya. Untuk hal memberatkan adalah Tom Lembong tidak merasa bersalah dan tak mengakui perbuatannya.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.

Sementara, hal meringankan adalah Tom Lembong belum pernah dihukum.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Kendati demikian, jaksa menilai Tom Lembong tidak ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut meski dianggap tindakan rasuah itu bisa terjadi karena ada perannya.

Jaksa pun tidak menuntut ganti rugi meski negara mengalami kerugian mencapai Rp578 miliar akibat kasus ini.

Sementara, jaksa bakal meminta agar uang ganti rugi dilimpahkan ke pihak korporasi yang menurutnya menikmati hasil kebijakan Tom Lembong yaitu diberi izin melakukan impor gula.

"(Uang pengganti) Lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata jaksa.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan