Sabtu, 6 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Peran Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah: Intervensi Kebijakan PT Pertamina

Riza Chalid ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan minyak mentah di Pertamina. Ada dua peran yang dilakukan olehnya.

Tribunnews.com
RIZA CHALID TERSANGKA - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Riza Chalid dikenal sebagi "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak". Dalam kasus ini, dia memiliki dua peran dan salah satunya melakukan intervensi terhadap PT Pertamina. 

3. Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018 berinisial TN

4. Vice President Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat Pertamina 2019-2020 berinisial DS 

5. Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping berinisial AS 

6. Supervisor Integrated Supply Chain PT Pertamina 2018-2020 berinisial HW

7. Business Development Manager PT Travikura 2019-2021 berinisial MH

8. Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi berinisial IP 

Adapun total undang-undang yang dilanggar oleh para tersangka sejumlah 15 aturan yang diantaranya adalah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Lalu, mereka juga melanggar PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Permen BUMN Nomor 09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

Riza Chalid dkk juga dijerat dengan pasal terkait korupsi yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan