Rabu, 3 September 2025

Gibran Ditugaskan Urus Papua

Rocky Gerung Setuju Gibran Tugas di Papua agar Bisa Belajar Jadi Wapres: Daripada Pamer Potong Tebu

Rocky Gerung sebut Gibran diminta bertugas di Papua agar dia bisa mempelajari masalah-masalah dasar apa saja yang terjadi di sana.

|
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews
GIBRAN TUGAS DI PAPUA - Kolase foto Pengamat Politik Rocky Gerung dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Rocky Gerung, menilai Gibran diminta bertugas di Papua agar dia bisa mempelajari masalah-masalah dasar apa saja yang terjadi di sana. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden (Wapres) R, Gibran Rakabuming Raka, rencananya akan mendapatkan penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua.

Hal tersebut, sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Mengomentari terkait wacana tersebut, Pengamat Politik, Rocky Gerung mengatakan bahwa Gibran sebagai wapres diminta bertugas di Papua agar dia bisa mempelajari masalah-masalah dasar apa saja yang terjadi di sana.

"Diminta oleh Presiden, diajukan supaya Gibran berkantor di Papua dan memantau perkembangan pembangunan di situ sambil berupaya untuk membaca masalah-masalah dasar di Papua, terutama kondisi politik lokal dan ketegangan yang bersumber pada perselisihan historis, Gibran pelajari itu," katanya, Kamis (10/7/2025), dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official.

Dengan banyaknya masalah yang terjadi di Papua itu, menurut Rocky, Gibran harus pintar-pintar menganalisisnya dengan baik agar dia diakui oleh publik sebagai wapres karena kapasitasnya yang mumpuni.

"Kan di situ ada masalah hak asasi manusia, masalah lingkungan hidup, ada bahkan soal kedudukan geopolitik dari Papua di Pasifik dan semua itu harusnya dibaca dengan baik oleh Gibran supaya dia dapat ya sertifikat khusus."

"Sertifikat artinya pengakuan publik terhadap sesuatu yang harusnya dilekatkan pada seseorang yang menjabat wakil presiden," ungkap Rocky.

Rocky juga mengatakan, Gibran bisa belajar banyak di Papua, daripada hanya berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang disebutnya tidak ada masalah urgent.

"Tapi kalau Gibran mau jadi diingat orang, dia memang bukan harus berkantor di IKN seperti yang dia inginkan. Berkantor di IKN lalu fungsi apa? Ngapain? Kan nggak ada problem di situ selain ngurus-ngurus kebersihan misalnya."

"Tapi kalau di Papua kan itu sangat strategis. Dia bisa belajar banyak hal tentang politik internasional. Bagaimana ketegangan Australia dan Indonesia juga, ada basis angkatan laut Amerika di Darwin, ada mungkin peluru antar benua yang dipasang oleh Australia karena ada ketegangan regional," papar Rocky.

Hal-hal seperti itulah, menurut Rocky, yang diperlukan seorang wapres untuk membuktikan bahwa dirinya mempunyai kemampuan dan bisa memamerkan keahliannya, daripada hanya pamer memotong tebu atau hanya sekadar beternak saja.

Baca juga: Pengamat Soroti Penugasan Gibran di Papua: Bisa Dianggap Bentuk Dukungan atau Pembuangan Politik

"Nah, semua itu diperlukan untuk memastikan bahwa ada seseorang wakil presiden yang punya kemampuan khusus atau kemampuan unik."

"Dengan cara itu, Gibran bisa pamerkan lagi keahlian dia itu, daripada pamer-pamerin sesuatu yang soal motong apa? Motong tebulah, berternak, segala macam itu," ujarnya.

Rocky pun menegaskan kembali, hal-hal demikian yang memang sebenarnya diperlukan untuk pembuktian kapasitas Gibran sebagai wapres.

Meskipun memang sampai saat ini belum ada kepastian, apalagi dari Prabowo sendiri belum mengumumkannya secara langsung.

"Ini sebetulnya diperlukan betul pembuktian kapasitas dan ini kesempatan pada Gibran, walaupun ya mungkin sekadar usulan yang juga belum matang atau dibatalkan atau dalam perkembangan menunggu kepastian penugasan itu dari Pak Prabowo sendiri."

"Kan kita baru dengar itu dari Pak Yusril dan mungkin juga kurang, belum persis apa yang dimaksud dengan bertugas di Papua," ucap Rocky.

Gibran Nyatakan Siap Ditugaskan di Mana Saja

Mengenai hal ini, sebelumnya, Gibran telah memberikan pernyataannya bahwa dia siap berkantor di mana saja.
 
"Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten, di Jawa Tengah. Kita di mana pun, kita jadikan kantor," kata Gibran usai meninjau Sentra Lurik Tradisional di Dusun II, Desa Mlese, Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).

Sebagai pembantu Presiden, kata Gibran, dirinya juga harus sering berkunjung ke daerah dan berdialog dengan pelaku-pelaku usaha kecil di sana.

Gibran pun mengatakan, dirinya tidak masalah berkantor di mana saja, asalkan bisa bertemu dengan warga.

"Seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi, apapun itu. Jadi bisa berkantor di mana saja. Bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting," katanya.

Gibran menegaskan, sebagai seorang wapres, dia harus siap ditugaskan di mana saja, kapan saja, dan terkait apa saja untuk kepentingan bangsa. 

Termasuk soal percepatan pembangunan di Papua ini, apalagi tugas wapres dalam percepatan pembangunan di Papua sudah dilakukan sejak era Wapres Ma'ruf Amin.

"Dan sekali lagi, saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan kemanapun, kapanpun. Dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua," pungkasnya.

Baca juga: Pengamat Soroti Penugasan Gibran di Papua: Bisa Dianggap Bentuk Dukungan atau Pembuangan Politik

Yusril Sebut yang Berkantor di Papua Bukan Gibran

Sebelumnya, Yusril menyebut bahwa Prabowo menugaskan Gibran untuk menangani berbagai persoalan di Papua, termasuk isu hak asasi manusia serta penanganan oleh aparat keamanan.

"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," kata Yusril, Rabu (2/7/2025).

Namun, belakangan, Yusril meralat kembali pernyataannya mengenai penugasan wapres dalam percepatan pembangunan Papua.

Yusril mengatakan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wapres Gibran.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

"Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tambahnya.

Yusrin kemudian menjelaskan, wapres mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.

Secara konstitusional, menurut Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelasnya.

Yusril pun mengungkapkan, pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68 A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam Pasal 68 A UU Otsus Papua tersebut diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

Adapun, Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022.

Namun, kata Yusril, aturan-aturan terkait pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua untuk memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Guna mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk juga lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua.

Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk memudahkan komunikasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan.

(Tribunnews.com/Rifqah/Taufik)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan