Satgas Halilintar PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Babel, Potensi Kerugian Negara Rp 12,9 Triliun
Satgas Halilintar PKH) mengamankan sejumlah alat berat dan menertibkan aktivitas penambangan ilegal di Bangka Tengah.
Ringkasan Berita:
- Satgas Halilintar PKH menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Bangka Tengah
- Satgas mengamankan total 315,48 hektar lahan hutan
- Aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 12,9 triliun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Halilintar PKH) mengamankan sejumlah alat berat dan menertibkan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (8/11/2025).
Komandan Satgas (Dansatgas) Halilintar PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, mengatakan dari hasil penertiban di dua lokasi wilayah Kabupaten Bangka Tengah, tim Satgas Halilintar PKH, menertibkan ratusan hektar lahan yang dijadikan objek aktivitas pertambangan ilegal atau tanpa izin.
Total lahan yang diamankan dari dua sasaran tersebut seluas 315,48 hektar.
Satgas pun mengamankan 12 Excavator, 2 buldozer dan genset listrik serta alat perlengkapan tambang lainnya.
“Tim Satgas Halilintar PKH mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari aparat kewilayahan dalam membantu tim Satgas melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin tersebut," kata Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang.
Baca juga: Berantas Tambang Ilegal, Kementerian ESDM Bentuk Ditjen Gakkum
Pihaknya bersyukur aparat kewilayahan dalam hal ini unsur kewilayahan baik dari TNI/Polri dan pemerintah daerah mendukung penindakan tersebut.
"Memberikan bantuan informasi, dukungan sehingga kegiatan penertiban bisa berjalan dengan aman, lancar tanpa ada kendala," katanya.
Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Baca juga: Respons Sikap Bahlil, KPK Sebut Penindakan Tambang Ilegal Dekat Mandalika Butuh Kerja Kolaboratif
Menurutnya, dari 315 hektar ada potensi kerugian negara dari aspek penambangan itu sendiri dan kerusakan lingkungan diperkirakan mencapai Rp 12,9 triliun.
Tentunya hal itu akan dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk mendapatkan angka kerugian secara pasti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.