Gibran Ditugaskan Urus Papua
Gibran Siap Kerja di Mana Saja, tapi 2 Pernyataan Jadi Sinyal Dia Tak Akan Berkantor di Papua
Besar kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua meski mengaku siap ditempatkan di mana saja.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini muncul kabar bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua karena mendapat penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu mengatakan Gibran akan memimpin percepatan pembangunan di Papua.
Sementara itu, Gibran mengaku siap ditempatkan di mana saja demi bisa menjalankan kewajibannya untuk membantu Prabowo.
Meski demikian, besar kemungkinan Gibran tidak akan berkantor di Papua. Hal ini karena Yusril telah mengklarifikasi pernyataannya mengenai penugasan Gibran.
Di samping itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sudah membantah kabar Gibran akan berkantor di Papua.
Berikut selengkapnya pernyataan Yusril dan Tito.
1. Klarifikasi dari Yusril
Dalam klarifikasinya, Yusril menjelaskan bahwa yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua, bukan Gibran.
"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu, (9/7/2025).
Dia mengatakan wapres memiliki tugas-tugas konstitusional yang diatur oleh UUD 1945. Tempat kedudukan wakil presiden adalah di ibu kota negara mengikuti tempat kedudukan presiden.
"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," ujarnya.
Baca juga: Rocky Gerung Setuju Gibran Tugas di Papua agar Bisa Belajar Jadi Wapres: Daripada Pamer Potong Tebu
Yusril menjelaskan pernyataannya tentang Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Persoalan keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua telah diatur di dalam pasal itu.
"Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," kata dia.
2. Bantahan dari Tito
Mendagri Tito mengklaim Gibran tak akan berkantor di Papua
"Setahu saya tidak (berkantor di Papua)," kata Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (8/7/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.