Judi Online
Selain Judi Online, 571 Ribu Penerima Bansos Juga Terindikasi Terlibat Korupsi dan Terorisme
Temuan ini diperoleh dari pencocokan data NIK penerima bansos dengan transaksi di salah satu bank milik BUMN.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Temuan ini diperoleh dari pencocokan data NIK penerima bansos dengan transaksi di salah satu bank milik BUMN.
Tapi selain judi online, Ivan menyebut sejumlah NIK penerima bansos juga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi serta pendanaan terorisme.
"Itu baru satu bank ya. Jadi kita cocokkan NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima Bansos yang juga menjadi pemain judol, itu 500 ribu sekian. Tapi, ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme," kata Ivan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Bahkan, lebih dari 100 NIK terindikasi digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan pendanaan aksi terorisme.
"Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme," ujar Ivan.
Ivan menambahkan, data NIK yang digunakan merupakan data resmi yang diperoleh dari Kementerian Sosial.
Kemudian PPATK mencocokkan data tersebut dengan transaksi mencurigakan yang ditemukan dalam sistem perbankan.
"Ya NIK-NIK Bansos. NIK Bansos yang kita terima dari Pak Mensos, kita cocokkan dengan NIK apa, terkait dengan judol gitu, itu aja. Judol, korupsi sama pembiayaan terorisme," ucapnya.
Ivan menyebut bahwa transaksi yang terhubung dengan lebih dari 570 ribu NIK itu mencapai nilai yang signifikan, yakni lebih dari Rp900 miliar.
Dan temuan tersebut baru berasal dari satu bank BUMN saja.
"Ya total hampir Rp1 triliun ya, lebih dari miliar. Ada satu bank BUMN. Oh masih, masih ada 4 bank lagi," pungkas Ivan.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan temuan awal terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh sebagian penerima.
Sebanyak 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online pada 2024.
Temuan ini berasal dari hasil pemadanan data antara Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/JUDOL.jpg)