Jumat, 5 September 2025

Terapkan Jam Malam, Pemkot Surabaya Berupaya Lindungi Generasi Muda dari Kekerasan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Editor: Content Writer
Dok. Pemkot Surabaya
JAM MALAM SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Aturan ini mulai diberlakukan sejak Kamis, 3 Juli 2025, sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari potensi kekerasan, kriminalitas, dan pengaruh negatif lingkungan malam hari. 

"Nangis kita ini kalau ada keluarga kita yang mohon maaf, pergaulan bebas, hamil di luar nikah. Tapi kita tidak pernah ingatkan anak-anak kita," katanya.

Tak hanya memberlakukan jam malam, Pemkot Surabaya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga menguatkan Satuan Gugus Tugas (Satgas) di tiap RW. Satuan ini akan menjadi garda terdepan dalam pengawasan anak dan remaja di lingkungannya masing-masing.

Kebijakan ini juga diperkuat dengan pembentukan Satgas Kampung Pancasila di tiap RW sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/ 142/436.1.2/2025. Dalam struktur Satgas tersebut terdapat empat bidang, salah satunya Pokja Kemasyarakatan.

"Pokja Kemasyarakatan memiliki peran krusial dalam mengatur jam malam anak serta menyelenggarakan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), sosialisasi mitigasi bencana, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba (P4GN)," jelas Wali Kota Eri.

Baca juga: Terapkan RBT Secara Konkret, MenPAN-RB: Surabaya Pionir Reformasi Birokrasi Masa Depan Indonesia

Wali Kota Eri juga menyampaikan apresiasi kepada Kodim 0830/Surabaya, Polrestabes, dan Polres Tanjung Perak yang telah mendukung pemkot menerapkan kebijakan jam malam anak. Namun, ia kembali menekankan pentingnya kolaborasi semua elemen dalam mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan ramah anak.

"Untuk menghindari kekerasan terhadap anak dan perempuan, kita melakukan kerjasama dengan semua elemen yang ada di Surabaya. Bukan hanya TNI-Polri, tapi juga Satgas di kampung, LSM, hingga komunitas kita ajak berbarengan," katanya.

Sebagai bentuk penyuluhan, Pemkot Surabaya melalui BPBD juga berencana menggunakan mobil keliling dengan pengeras suara untuk menyampaikan imbauan di pusat-pusat keramaian dan fasilitas publik.

Pesannya jelas, anak-anak harus pulang ke rumah tepat waktu demi keselamatan mereka. "Tujuan kita bukan untuk menghukum anak-anak, tapi memberikan cinta dan kasih sayang," tutupnya.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Beri Pesan pada Siswa SMA Al Hikmah yang Terpilih Jadi Paskibraka 2025

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan