Kasus Korupsi Minyak Mentah
Tersangka Baru Korupsi Pertamina Riza Chalid Diduga di Singapura, Tak Pernah Hadir Pemeriksaan
Belum ditahan Kejagung, status Riza Chalid kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penulis:
Rifqah
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Tersangka baru tersebut adalah Muhammad Riza Chalid (MRC).
Namun, Riza Chalid belum ditahan Kejagung karena sekarang ini diduga sedang berada di luar negeri.
Sehingga, status Riza Chalid kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Yang bersangkutan (Riza Chalid) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Sebelumnya, Riza Chalid diketahui sudah dipanggil tiga kali oleh penyidik. Namun, dia tidak pernah hadir.
Penyidik pun menduga, Riza Chalid telah berada di luar negeri.
"Selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir (Riza Chalid), berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," papar Qohar.
Qohar lantas mengatakan, Riza Chalid sekarang ini diduga sedang berada di Singapura.
Untuk itu, penyidik telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana guna memburu Riza Chalid.
Adapun, para Kamis, selain Riza Chalid, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ini Perannya
Delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Tindakan para tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp285 triliun.
Selain Riza Chalid, berikut daftar delapan tersangka kasus korupsi pertamina yang diumumkan Kejagung pada Kamis:
- AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina
- HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
- TN selaku VP Integrated Supply Chain
- DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020
- AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping
- HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020
- MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
- IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Dalam hal ini, Qohar mengungkapkan para tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum terkait tata kelola minyak, yakni terkait perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.