7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Penilangan Operasi Patuh 2025
Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Operasi Patuh ini akan berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan Operasi Patuh 2025 bertujuan untuk menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas.
“Kepolisian dalam hal ini Korps Lalu Lintas Polri beserta Direktorat Lalu Lintas jajaran akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh 2025, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025,” kata Kombes Pol Aries, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Ia menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan pada Operasi Patuh 2025 nantinya mengedepankan pada tiga aspek yakni preemtif, preventif, hingga represif secara simultan atau beriringan.
“Kegiatan bersifat preventif, antara lain berupa edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat, kemudian juga mengadakan “ngopi bareng”, kumpul bersama para pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas,” tutur Aries.
Baca juga: Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2025 Mulai 14 Juli, Ini Sasarannya
Dalam Operasi Patuh 2025 ini, ada 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penilangan.
Lantas, apa saja jenis pelanggaran lalu lintas tersebut?
Jenis Pelanggaran
Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penilangan dalam Operasi Patuh 2025 yakni sebagai berikut:
1. Pengendara di bawah umur
2. Menggunakan ponsel saat berkendara
3. Berboncengan lebih dari 1 orang (pengguna kendaraan roda 2)
4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI (pengguna kendaraan roda 2) dan safety belt (pengguna kendaraan roda 4 atau lebih)
Baca juga: Kakorlantas Polri Ajak Sopir Angkutan Rumuskan Bareng Kebijakan Lalu Lintas
5. Pengendara dalam pengaruh alcohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
Apabila pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan tersebut, maka petugas di lapangan akan memberikan tindakan berupa pemberian surat tilang.
(Tribunnews.com/David Adi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.