Senin, 1 September 2025

Pasutri di Binjai Sumut Ditangkap Kasus Narkoba, Suami Sempat Tembak Polisi

Pasutri di Binjai, Sumatra Utara mengaku mengedarkan narkoba karena harus membiayai lima orang anak.

Editor: Erik S
DOK POLRES BINJAI
EDARKAN NARKOBA- Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) TH (38) dan PP (32) di Binjai, Sumatra Utara (Sumut) karena mengedarkan narkoba jenis sabu. 

TRIBUNNEWS.COM, BINJAI– Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) TH (38) dan PP (32) di Binjai, Sumatra Utara (Sumut) karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Keduanya ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Penangkapan pasutri tersebut bermula dari polisi melihat satu unit sepeda motor yang berjalan melawan arah arus lalu lintas. Motor tersebut dikendarai seorang pria yang berboncengan dengan seorang perempuan pada Selasa (8/7/2025). 

Baca juga: Sosok Iptu Sony Dwi Hermawan, Kasat Narkoba Polres Nunukan Diduga Terlibat Penyelundupan Narkoba

"Kemudian merasa ada yang aneh, selanjutnya personel membuntutinya dari arah belakang dengan jarak yang cukup aman," kata Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri. 

Sesampainya di sebuah rumah kosong, pengendara sepeda motor menghentikan kendaraannya. 

Selanjutnya seorang perempuan yang diboncengnya pada saat itu turun dari sepeda motor kemudian berjalan menuju samping rumah kosong dengan membawa satu bungkus plastik asoi (kresek) warna biru. 

"Sedangkan seorang pria sebagai pengendara, turun dari sepeda motornya. Kemudian mencari tempat bersembunyi dan terlihat oleh petugas sedang menggenggam satu pucuk senjata api berwarna hitam," ujar Junaidi. 

Saat hendak ditangkap, pria tersebut berupaya melawan dengan cara menembakkan senjata yang dimilikinya ke arah personel Sat Res Narkoba Polres Binjai

Namun tembakan itu tidak tepat sasaran, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap TH dan PP. 

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hijau merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat 1 Kg, satu plastik asoi warna biru, satu unit handphone merek Samsung warna putih, satu unit handphone merek Samsung warna hijau tosca, satu pucuk senjata rakitan warna hitam.

Kemudian satu selongsong peluru dan satu unit sepeda motor Honda Scoppy BK 5820 ALC. 

"Setelah dilakukan interogasi terhadap TH dan PP, mereka mengakui sebagai pasangan suami istri yang domisili di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan," ujar Junaidi. 

Baca juga: Bareskrim Ralat: Hanya 4 Polisi Polres Nunukan Ditangkap Terkait Penyelundupan Narkoba

Terhadap TH dan PP beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Binjai.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau mati.

Alasan ekonomi

Mereka mengaku nekat menjadi kurir sabu untuk membiayai pendidikan lima anak mereka. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan