Sabtu, 20 September 2025

Profil dan Sosok

Sosok Dwi Sudarsono, Eks VP Product Trading ISC Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Sosok Dwi Sudarsono, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI
KORUPSI MINYAK MENTAH - Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Abdul Qohar (nomor dua dari kanan), dalam dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus dugan korupsi minyak mentah Pertamina di Kantor JAM PIDSUS Kompleks Kejagung RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Berikut sosok Dwi Sudarsono, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah Pertamina yang diumumkan Kejagung. 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Dwi Sudarsono, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.

Dwi Sudarsono, mantan petinggi Pertamina ini, menjadi tersangka baru bersama delapan orang lainnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka baru sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk Pertamina

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu, setelah pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi yang dimaksud. 

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).

Sosok Dwi Sudarsono

Dwi Sudarsono merupakan VP Product Trading ISC Pertamina periode 2019-2020.

Tak banyak informasi mengenai Dwi Sudarsono di media online, namun Dwi Sudarsono kini tengah menjadi sorotan. 

Lantaran, ia dan sejumlah orang lainnya terlibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk Pertamina. 

Baca juga: Sosok Alfian Nasution, Eks Petinggi Pertamina Jadi Tersangka Baru Korupsi Minyak Mentah

Dalam kasus tersebut, Dwi Sudarsono (DS) berperan bersama tersangka lainnya, melakukan ekspor penjualan minyak mentah bagian negara dan anak perusahaan hulu PT Pertamina tahun 2021.

Ia melakukan hal itu, bersama tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Yoki Firnandi (YF).

Perkembangan Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.

Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan perkembangan kasus Pertamina itu, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).

Menurut Qohar, pihaknya langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari kedepan.

Namun, satu tersangka yakni Riza, belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.

Berikut ini, sembilan tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk Pertamina:

- VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015: Alfian Nasution (AN)
- Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014: Hanung Budya Yuktyanta (HB)
- VP Intermediate Supply PT Pertamina 2017-2018: Toto Nugroho (TN)
- VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020: Dwi Sudarsono (SD)
- Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina: Arief Sukmara (AS)
- SVP Integrated Supply Chain Pertamina 2018-2020: Hasto Wibowo (HW)
- Business Development Manager PT Trafigura Asia Trading 2019-2021: Martin Haendra Nata (MH)
- Beneficial Owner atau Penerima Manfaat PT Orbit Terminal Merak: Muhammad Riza Chalid (MRC)

Peran Para Tersangka 

Dalam jumpa pers, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung menjelaskan peran dari masing-masing tersangka di kasus Pertamina ini. 

Abdul Qohar menyebut, AN memiliki sejumlah peran, seperti melakukan penyewaan terminal BBM dari PT Orbit Terminal Merak dengan cara melawan hukum yaitu menghilangkan hak kepemilikan dari PT Pertamina dan harga yang tinggi di dalam kontrak pengadaan.

Lalu, AN bekerjasama dengan tersangka HB untuk melakukan penunjukan langsung kerjasama sewa terminal BBM Merak yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"(AN) melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar USD 6,5 per kiloliter dengan menghilangkan skema pemilikan aset PT OTM," jelas Qohar.

AN juga memiliki peran terkait penjualan solar di bawah harga dasar kepada pihak BUMN dan swasta.

Ia turut berperan dalam penyusunan kompensasi tinggi untuk Pertalite yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca juga: Megakorupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Bertambah dari Rp193 Triliun Jadi Rp285 Triliun

Sementara, HB melakukan kerjasama dengan AN terkait penunjukan langsung kerjasama sewa terminal BBM Merak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"(HB) Melakukan penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas obyek sewa Terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak atau perjanjian," jelas Qohar.

Kemudian, tersangka TN memiliki peran untuk menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang demut atau suplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang.

Adapun seluruh suplier itu, masih dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar.

Qohar menambahkan, TN menyetujui demut atau suplier tersebut sebagai pemenang lelang meskipun praktek pelaksanaan tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan yaitu volume basit yang dicantumkan lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada suplier tersebut.

Selanjutnya, DS berperan bersama tersangka sebelumnya yang sudah ditetapkan Sani Dinar Saifuddin (SDS) dan Yoki Firnandi (YF) untuk melakukan ekspor penjualan minyak mentah bagian negara dan anak perusahaan hulu PT Pertamina tahun 2021.

Adapun alasannya terjadi ekses terhadap minyak mentah dan/atau kondensat bagian negara (MMKBN) dan anak perusahaan hulu PT Pertamina.

"Padahal, yang seharusnya minyak mentah itu masih bisa diserap kilang dan tidak ekses yang dipergunakan untuk kebutuhan minyak mentah dalam negeri," jelas Qohar.

Qohar mengungkapkan DS bersama dengan SDS dan YF juga melakukan impor minyak mentah yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.

Padahal, sambungnya, kualitas minyak mentah yang diimpor tersebut sama dengan produksi luar negeri.

Kemudian, tersangka AS memiliki peran dengan SDS dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW) untuk bersepakat menambah harga sewa kapal sebesar 13 persen.

"Dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaan sewa kapal bisa di-markup menjadi 5 juta dolar AS yang seharusnya berdasarkan harga publikasi hanya sebesar 3.765.712 dolar AS," kata Qohar.

AS bersama DW dan tersangka lain, yaitu Dirut PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) juga mengoordinasikan agar kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender terkait carter di PT Pertamina International Shipping.

Caranya, yakni mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh PT Jenggala Maritim Nusantara.

Selanjutnya, tersangka HW berperan melakukan kesepakatan dengan tersangka MH dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) untuk menunjuk langsung terhadap PT Trafigura Asia Trading sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan semester pertama tahun 2021.

"Padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui lelang khusus di mana semua mitra atau demut diundang untuk mengikuti tender atau lelang."
"Tetapi dalam kenyataannya, PT Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau demut Pertamina dan seharusnya tidak bisa mengikuti lelang," jelas Qohar.

HW, kata Qohar, juga menyetujui penjualan solar ke pihak swasta di bawah harga dasar.

Kemudian, peran tersangka MH bersama HW dan EC yaitu ikut bersepakat untuk memenangkan PT Trafigura Asia Trading dengan penunjukan langsung dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan semester pertama tahun 2021.

Kemudian, tersangka IP bersama AP serta sepengetahuan AS melakukan pengangkutan minyak mentah menggunakan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara dari Afrika ke Indonesia.

Qohar mengatakan, hal ini agar pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung serta bisa mengkondisikan harga penawaran agar sesuai harga markup yang sudah disepakati.

Terakhir, tersangka MRC melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak.

Padahal, kata Qohar, PT Pertamina belum memerlukan hal penyewaan tersebut.

Qohar mengungkapkan, MRC juga berperan dalam penghilangan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan