Jumat, 5 September 2025

Kapolsek Cidahu Diduga Dukung Tutup Rumah Retret di Sukabumi, Eks Pengacara Prabowo-Gibran Kecam

Martin Lukas Simanjuntkan mengecam Kapolsek Cidahu yang diduga mendukung penutupan rumah retret di Sukabumi yang sempat dirusak warga.

Istimewa
KECAM - Eks pengacara Prabowo-Gibran dan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak mengecam pernyataan Kapolsek Cidahu, AKP Slamet yang justru mendukung tindakan warga dengan menyatakan akan menutup rumah retret yang dirusak di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada 27 Juni 2025 lalu. 

"Rumah atau vila sebagaimana dimaksud bukanlah barang atau alat yang dipergunakan utnuk melakukan tindak pidana sehingga perlu dilakukan penyitaan," katanya.

Dia menegaskan para pelajar Kristen yang tengah melakukan kegiatan keagamaan sedang tidak melakukan tindak pidana.

Selain itu, kegiatan tersebut tidak perlu meminta izin seperti yang didalilkan oleh warga setempat.

Adapun seluruh kegiatan tersebut telah dilindungi dalam aturan perundang-undangan.

"Amanat Undang-Undang Dasar Pasal 29 dan UU Hak Asasi Manusia Pasal 22 (berbunyi) setiap orang bebas memluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

"Negara menjamin setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu," tegas Martin.

Baca juga: Soal Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Cidahu, Stafsus Menteri HAM: Saya Sebatas Berikan Usulan

Martin pun mendesak agar AKP Slamet dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Cidahu karena dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dan memihak kepada pelaku persekusi.

"Kapolsek Cidahu sudah selayaknya dicopot, segera dilakukan pemeriksaan oleh Divpropam dan diberikan sanksi yang setimpal atas perbuatannya yang tidak mencerminkan sebagai pejabat negara," jelasnya.

Diketahui, telah terjadi perusakan rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada 27 Juni 2025 lalu.

Hingga kini, sudah ada delapan tersangka perusakan yang diamankan oleh polisi dengan peran yang berbeda-beda.

Bahkan, salah satu tersangka disebut ada yang merupakan Ketua PAC Kecamatan Cidahu bernama Yudiansyah.

Hal ini pun telah diakui oleh Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono. Dia mengungkapkan Yudiansyah telah diusulkan dipecat dan usulan tersebut sudah dikirimkan ke DPP PDIP.

"Dari hasil penyelidikan, sangat disayangkan ternyata ada dugaan keterlibatan Yudiansyah, sehingga DPC  PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi membuat surat usulan penonaktifan yang bersangkutan dari kepengurusan partai," kata Ono, Senin (7/7/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. 

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan