Kapolsek Cidahu Diduga Dukung Tutup Rumah Retret di Sukabumi, Eks Pengacara Prabowo-Gibran Kecam
Martin Lukas Simanjuntkan mengecam Kapolsek Cidahu yang diduga mendukung penutupan rumah retret di Sukabumi yang sempat dirusak warga.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Viral video di media sosial X, Kapolsek Cidahu, AKP Slamet, diduga mendukung menutup rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam video berdurasi 1 menit 7 detik itu, AKP Slamet mengatakan di depan ratusan warga bakal menutup rumah retret tersebut dengan mengatasnamakan aturan perundang-undangan.
"Atas nama undang-undang, saya dari kepolisian sektor Cidahu akan menutup tempat ini," kata sosok diduga Kapolsek Cidahu dalam video tersebut, dikutip dari akun X @babegini, Minggu (13/7/2025).
AKP Slamet menuturkan penggunaan rumah untuk ibadah keagamaan adalah sebuah kesalahan.
"Rumahnya gak salah, tapi digunakan hal-hal agama di luar kita," katanya.
Setelah itu, seorang pria yang diduga Kepala Desa (kades) Tangkil meminta warga untuk membubarkan diri dan bakal mengurus penutupan rumah retret tersebut. Rencana penutupan rumah retret itu pun disetujui oleh warga.
"Mantap, setuju!" sorak warga.
Terkait hal ini, mantan pengacara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Martin Lukas Simanjuntak, menuturkan, apa yang disampaikan oleh Kapolsek Cidahu tersebut tidak profesional dan layak dicopot.
"Kapolsek Cidahu Sukabumi layak dicopot dan tidak profesional karena sembarangan berbicara mengatasnamakan undang-undang," tuturnya kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Perusakan Rumah Retret di Sukabumi Ternyata Libatkan Ketua PAC PDIP Cidahu, Terancam Dipecat
Martin mencatat ada dua kekeliruan yang dilakukan AKP Slamet dalam pernyataan dan sikapnya mendukung penutupan rumah retret tersebut.
Pertama, AKP Slamet dianggap serampangan dalam memerintahkan penutupan rumah retret tersbut.
Selanjutnya, dia dianggap memihak pihak yang melakukan perusakan terhadap rumah retret tersebut.
"Memberikan pernyataan dan sikap yang tidak netral serta berpihak kepada para pelaku intimidasi dan persekusi dengan menyampaikan 'rumah tidak salah, namun pergunakan untuk kegiatain ibada di luar kita," ujarnya.
Martin mengungkapkan polisi tidak memiliki wewenang untuk menutup properti seperti yang tertuang dalam Pasal 13 dan 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 39 KUHAP.
Sosok yang juga mantan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini menjelaskan, polisi hanya berwenang untuk melakukan penyitaan barang bukti atau alat yang digunakan seorang tersangka untuk melakukan tindak pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.