Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Sempat Terjaring OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Periksa Seorang Staf Dirut Perusahaan
KPK kembali memeriksa saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (11/7/2025).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saksi yang diperiksa adalah Taufik Hidayat Lubis, staf Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M. Akhirun Efendi Siregar (KIR).
Sosok Taufik Hidayat Lubis diketahui tercatat sebagai salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumut.
“Saksi hadir dan didalami keterangannya terkait proyek-proyek yang pernah dikerjakannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).
Nama Taufik Hidayat Lubis menjadi sorotan karena termasuk dalam enam pihak yang diamankan dalam OTT KPK pada Jumat malam (27/6/2025) dan Sabtu dini hari (28/6/2025).
OTT tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan korupsi senilai lebih dari Rp230 miliar dalam proyek pembangunan jalan yang melibatkan pejabat di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dari hasil OTT, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut;
2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK;
3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut;
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG);
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora (RN) dan anak dari Akhirun.
Salah satu tersangka, Topan Obaja, diketahui dilantik Gubernur Sumut Bobby Nasution pada Februari 2025 sebagai Kepala Dinas PUPR.
Ia diduga memerintahkan pengaturan proyek dan menunjuk penyedia tanpa melalui proses lelang yang sah.
Dua konstruksi perkara yang diungkap KPK melibatkan proyek-proyek jalan di lingkungan:
1. Dinas PUPR Provinsi Sumut, termasuk proyek Jalan Sipiongot–Batas Labusel (Rp96 miliar) dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp61,8 miliar);
2. Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah sejak 2023 hingga 2025.
KPK mengungkap bahwa pengaturan proyek dilakukan melalui manipulasi proses e-catalog, dan disertai dengan pemberian uang kepada pejabat berwenang.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa komitmen fee proyek.
Kelima tersangka resmi ditahan sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Akhirun dan Rayhan disangkakan sebagai pemberi suap, sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan sebagai penerima.
“Kegiatan tangkap tangan ini menjadi pintu masuk, dan KPK masih akan menelusuri proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
Baca juga: KPK Dalami Proses Penganggaran 2 Proyek Jalan di Sumut yang Dimenangkan 2 Tersangka
KPK juga memastikan proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat—baik dari kalangan swasta maupun pejabat publik lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gedung-baru-kpk-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.