Rabu, 29 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Duplik Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, JPU Dinilai Diskriminatif Menjalankan Hukum

Penasihat hukum menyebut hanya Tom Lembong yang diperkarakan, padahal objek penyidikan adalah kasus korupsi Kemendag RI 2015-2023.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag RI Tom Lembong menjalani sidang yang beragendakan pleidoi di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (9/7/2025). Penasihat hukum Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) telah bertindak diskriminatif dalam proses pengadilan kliennya. 

TRIBUNNEWS.COM - Penasihat hukum Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) telah bertindak diskriminatif dalam proses pengadilan kliennya.

Hal tersebut disampaikan saat penasihat hukum Tom Lembong membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025) hari ini. 

Dalam duplik yang dibacakan penasihat hukumnya, hanya Tom Lembong yang diperkarakan, padahal objek penyidikan kasus ini adalah dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2023.

Tom Lembong sendiri cuma menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI pada 2015-2016.

"Bahwa JPU menjalankan hukum secara diskriminatif dan tidak berkeadilan," kata salah satu penasihat hukum Tom Lembong.

"JPU menyatakan bahwa objek penyidikan perkara a quo adalah dugaan tipikor pada tahun 2015-2023 atau dengan kata lain, tempus perkara adalah tahun 2015 sampai 2023," jelasnya.

"Namun, pada faktanya, JPU hanya memperkarakan terdakwa sebagai Mendag RI dalam perkara a quo pada periode 2015-2016," lanjutnya.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Adapun pembacaan duplik merupakan upaya terakhir Tom Lembong dalam prosesi persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016 sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Dalam perkara ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

Baca juga: Kecewa pada Replik Jaksa, Tom Lembong Nilai JPU Salah Tafsirkan Permendag Nomor 117 soal Impor Gula

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.

JPU pun telah menolak pleidoi Tom Lembong dan tetap meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan tersebut.

Tom Lembong terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kata JPU Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong

Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu, JPU Kejaksaan Agung RI menyebut, penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

Mulanya, jaksa membacakan eksepsi dari Tom Lembong atau kuasa hukumnya yang menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Sebab, tidak menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan sejak tahun 2015 sampai 2023.

“Sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan, Surat Penetapan Tersangka, dan Surat Penetapan Penahanan menjadi satu kesatuan dengan Surat Dakwaan, melainkan, penuntut umum hanya menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana a quo yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016,” kata jaksa di persidangan membacakan eksepsi dari Tom Lembong.

Baca juga: Jaksa Ungkap Tom Lembong Tidak Memperkaya Diri atau Diuntungkan dalam Perkara Impor Gula

Jaksa menerangkan, penuntut umum dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Tom Lembong telah menguraikan perbuatan terdakwa dalam kurun waktu tempus delicti

“Sesuai dengan masa jabatan terdakwa selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2016. Secara cermat jelas dan lengkap dengan telah menyebutkan tindak pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, di mana tindak pidana dilakukan,” kata jaksa di persidangan 

Sehingga, kata jaksa, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa Tom Lembong

“Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDS 06 tanggal 25 Februari 2025 atas nama terdakwa Tom Lembong telah memenuhi syarat formil dan materil,” jelasnya.

Atas hal itu, jaksa menilai, keberatan penasihat hukum atau terdakwa Tom Lembong tersebut sudah sepatutnya dikesampingkan atau tidak dipertimbangkan dan ditolak.

“Bahwa kesimpulan penuntut umum terhadap dalil keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut untuk dikesampingkan majelis hakim,” terang JPU.

Kemudian, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menolak keseluruhan dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum atau terdakwa Tom Lembong.

“Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara demikian pendapat penuntut umum,” tandasnya.

(Tribunnews.com/Rizki A./Rahmat Fajar Nugraha)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved