Kamis, 30 Oktober 2025

Kapolri: Pengguna Narkoba Jenis Ketamine dan Etomidate Tak Bisa Dipidana, Belum Ada Produk Hukumnya

Jenderal Sigit menyebut kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PEMUSNAHAN NARKOBA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kapolri ungkap tren penyalahgunaan dua narkoba jenis baru yakni ketamine dan etomidate
  • Jenderal Sigit menyebut kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum.
  • Polisi mendorong untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya itu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tren penyalahgunaan dua narkoba jenis baru yakni ketamine dan etomidate.

Menurutnya, ketamine merupakan senyawa berbahaya dengan cara dihirup melalui hidung.

Sementara etomidate senyawa yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods. 

Jenderal Sigit menyebut kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum.

"Penggunanya tidak dapat dipidana," kata Sigit dalam pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kapolri menegaskan Korps Bhayangkara sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor tengah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI. 

Pihaknya mendorong untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamine dan etomidate

"Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika," imbuh Sigit. 

Dengan adanya terobosan hukum itu, terhadap pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana. 

"Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," tutur Sigit.

Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Hari ini Presiden Prabowo Subianto didampingi Kapolri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton atau senilai Rp29,37 triliun.

Barang bukti tersebut hasil dari penindakan pidana dilakukan Polri bersama Polda jajaran.

Pengungkapan barang haram tersebut akumulasi dalam periode Oktober 2024-Oktober 2025.

Adapun pemusnahan yang didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu berlangsung di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025) siang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved