Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Pengacara Hasto Sorot Data CDR KPK Tak Diaudit Forensik: Delik Perintangan Penyidikan Harus Gugur
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai dakwaan perintangan penyidikan yang ditujukan kepada kliennya harus gugur.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai dakwaan perintangan penyidikan yang ditujukan kepada kliennya harus gugur.
Pernyataan itu disampaikan setelah sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/7/2025).
Menurut Ronny, alat bukti utama berupa call detail record (CDR) yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melalui proses audit forensik, sehingga keabsahan dan keasliannya diragukan.
“Kami melihat bahwa apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak mampu menjawab atas pembelaan kami, terutama yang sangat krusial terkait delik perintangan penyidikan, yaitu soal CDR,” ucap Ronny kepada wartawan.
CDR merupakan data penting yang mencatat detail komunikasi, termasuk lokasi pengguna berdasarkan pemancar sinyal (cell tower).
Baca juga: Hasto Soal Replik JPU KPK: Tak Menjawab Pleidoi, Justru Giring Opini & Selundupkan Fakta Palsu
Dalam kasus ini, jaksa menyebut data CDR menunjukkan pergerakan Hasto dan buronan Harun Masiku menuju kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung pada Januari 2020.
Namun, Ronny menyebut data CDR itu tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah karena tidak dilakukan audit digital forensik untuk memastikan integritas file.
“Call data record tersebut tidak diforensik. KPK tidak bisa menjawab apakah CDR tersebut telah melalui proses forensik digital atau tidak,” ujar Ronny.
Baca juga: Tanggapi Pleidoi Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Bacakan Replik Hari Ini
“Artinya, delik perintangan penyidikan tersebut gugur secara utuh karena bukti dasarnya tidak sah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ronny mengkritik bahwa file CDR yang diajukan jaksa di persidangan tidak dapat diverifikasi keasliannya, sehingga rentan dimanipulasi dan tidak bisa dikategorikan sebagai alat bukti.
“File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” ujar Ronny saat pembacaan pleidoi sebelumnya, Kamis (10/7/2025).
Hasto Kristiyanto diketahui dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Selain itu, ia pun dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.