Sabtu, 13 September 2025

RUU KUHAP

RDPU di Komisi III DPR, PBB Sampaikan Tujuh Usulan Terkait RUU KUHAP

Partai Bulan Bintang (PBB) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI.

Penulis: Chaerul Umam
Ist
RUU KUHAP - Partai Bulan Bintang (PBB) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). PBB mengusulkan tujuh masukan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (HO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI.

Kehadiran mereka untuk memberi masukan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dalam kesempatan tersebut, PBB menekankan bahwa revisi KUHAP merupakan momentum penting untuk memperbaiki sistem hukum nasional.

"Partai Bulan Bintang memberikan saran dan masukan kepada DPR RI tentang perubahan hukum acara pidana kita, hukum formil yang sangat penting menyangkut pemenuhan semaksimal mungkin hak masyarakat kita atas kepastian hukum yang berkeadilan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Gugum Ridho Putra.

PBB menilai revisi KUHAP juga tidak dapat dilepaskan dari perlindungan hak asasi manusia.

Sehingga pembahasan revisi KUHAP ini harus mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.

“Karena pada dasarnya penegakan hukum pidana melalui KUHAP sebagai hukum formil akan mengurangi, memangkas, dan apabila penegak hukum kita tidak berhati-hati kita secara langsung akan menjadi pelanggar dari hak asasi manusia” ucap Gugum.

Sebab itu, PBB mengusulkan tujuh poin penting dalam RUU KUHAP, di antaranya:

1. Pembatasan pemeriksaan dalam penyelidikan maupun penyidikan 8 jam per hari

Baca juga: Jelang Pemberlakuan KUHP, Menteri Imipas Resmikan Gerakan Kerja Sosial Untuk Klien Pemasyarakatan

2. Pembatasan waktu seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka

3. Perluasan kewenangan hakim dalam praperadilan untuk tidak hanya memeriksa terpenuhinya syarat administratif formal atas tindakan upaya paksa, tetapi juga menilai proses penerbitan dari syarat formal administratif tersebut

4. Penghapusan dakwaan alternatif

5. Dicatatkannya risalah sidang menggunakan sistem record teknologi AI

6. Kewajiban hakim mencantumkan dasar mengesampingkan setiap fakta hukum baik yang disampaikan oleh Penuntut Umum maupun yang disampaikan oleh Advokat/Terdakwa

7. Mekanisme sidang PK dilakukan secara terbuka, dihadiri oleh para pihak dan diperiksa oleh 5 hakim

Melalui berbagai usulan tersebut, PBB menegaskan komitmennya untuk memastikan revisi KUHAP berjalan sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan