RUU KUHAP
RDPU di Komisi III DPR, PBB Sampaikan Tujuh Usulan Terkait RUU KUHAP
Partai Bulan Bintang (PBB) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI.
Kehadiran mereka untuk memberi masukan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Dalam kesempatan tersebut, PBB menekankan bahwa revisi KUHAP merupakan momentum penting untuk memperbaiki sistem hukum nasional.
"Partai Bulan Bintang memberikan saran dan masukan kepada DPR RI tentang perubahan hukum acara pidana kita, hukum formil yang sangat penting menyangkut pemenuhan semaksimal mungkin hak masyarakat kita atas kepastian hukum yang berkeadilan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Gugum Ridho Putra.
PBB menilai revisi KUHAP juga tidak dapat dilepaskan dari perlindungan hak asasi manusia.
Sehingga pembahasan revisi KUHAP ini harus mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
“Karena pada dasarnya penegakan hukum pidana melalui KUHAP sebagai hukum formil akan mengurangi, memangkas, dan apabila penegak hukum kita tidak berhati-hati kita secara langsung akan menjadi pelanggar dari hak asasi manusia” ucap Gugum.
Sebab itu, PBB mengusulkan tujuh poin penting dalam RUU KUHAP, di antaranya:
1. Pembatasan pemeriksaan dalam penyelidikan maupun penyidikan 8 jam per hari
Baca juga: Jelang Pemberlakuan KUHP, Menteri Imipas Resmikan Gerakan Kerja Sosial Untuk Klien Pemasyarakatan
2. Pembatasan waktu seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka
3. Perluasan kewenangan hakim dalam praperadilan untuk tidak hanya memeriksa terpenuhinya syarat administratif formal atas tindakan upaya paksa, tetapi juga menilai proses penerbitan dari syarat formal administratif tersebut
4. Penghapusan dakwaan alternatif
5. Dicatatkannya risalah sidang menggunakan sistem record teknologi AI
6. Kewajiban hakim mencantumkan dasar mengesampingkan setiap fakta hukum baik yang disampaikan oleh Penuntut Umum maupun yang disampaikan oleh Advokat/Terdakwa
7. Mekanisme sidang PK dilakukan secara terbuka, dihadiri oleh para pihak dan diperiksa oleh 5 hakim
Melalui berbagai usulan tersebut, PBB menegaskan komitmennya untuk memastikan revisi KUHAP berjalan sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat.
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.