Senin, 1 September 2025

Tegaskan Pupuk Subsidi Sesuai HET, Kementan: Wajib Ditebus di Kios Resmi

Kementerian Pertanian menegaskan, pupuk subsidi hanya dapat ditebus melalui Kios Pengecer Resmi dan dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Editor: Content Writer
Dok. Kementerian Pertanian
PENGELOLAAN PUPUK BERSUBSIDI - Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendukung penguatan tata kelola pupuk bersubsidi guna mendukung produktivitas pertanian dan menjamin ketahanan pangan nasional.  

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendukung penguatan tata kelola pupuk bersubsidi guna mendukung produktivitas pertanian dan menjamin ketahanan pangan nasional. 

Salah satu penegasan utama dalam kebijakan ini adalah bahwa pupuk subsidi hanya dapat ditebus melalui Kios Pengecer Resmi dan dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, menegaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi dilakukan secara terintegrasi, transparan, dan berbasis data yang valid. Hanya petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang berhak menerima pupuk subsidi.

“Pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan. Karena itu, seluruh prosesnya, dari pengadaan hingga penebusan, harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Penebusan hanya dapat dilakukan di kios resmi dengan sistem yang transparan dan terintegrasi,” ujar Andi, Senin, (14/07/2025). 

Petani cukup membawa KTP atau Kartu Tani ke kios resmi sesuai wilayah masing-masing untuk menebus pupuk sesuai kuota yang tersedia. Prosedur penebusan kini juga disederhanakan untuk mempermudah akses.

Dalam situasi tertentu seperti petani lansia, sakit, atau terkendala transportasi, penebusan dapat dilakukan oleh perwakilan dengan membawa surat kuasa resmi.

Andi juga mengingatkan agar petani tidak tergiur membeli pupuk subsidi di luar jalur resmi. Selain melanggar aturan, pembelian di luar kios resmi berisiko mendapatkan pupuk yang tidak sesuai standar kualitas dan harga.

"Kami mengingatkan seluruh petani agar tidak membeli pupuk subsidi di luar jalur resmi, apalagi dari pihak yang tidak memiliki kewenangan. Pastikan penebusan dilakukan hanya di kios resmi agar kualitas dan harga pupuk tetap sesuai standar,” tegasnya.

Baca juga: Petani Diimbau Gunakan Pupuk Subsidi, Kementan Jamin Stok Aman dan Distribusi Transparan

Hal ini merupakan penegasan kembali arahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, yang menanggapi laporan adanya pelanggaran penyaluran pupuk subsidi, seperti praktik penjualan di atas HET atau penebusan yang tidak sesuai prosedur.

“Kami tidak akan mentolerir penyimpangan sekecil apa pun. Jika ada kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET, itu pelanggaran berat. Kios seperti ini akan ditindak tegas,” kata Mentan Amran.

Ia juga menegaskan bahwa setiap data petani dalam e-RDKK harus berasal dari usulan sah kelompok tani dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Manipulasi data atau transaksi di luar jalur resmi merupakan pelanggaran serius.

“Subsidi pupuk bukan hanya soal harga murah, tetapi juga tentang keberlanjutan pertanian dan semangat untuk terus menanam. Ini adalah komitmen kita dalam menjaga kedaulatan pangan,” tandasnya.

Sebagai bentuk pengawasan berlapis, pemerintah mengajak seluruh elemen. Dari pemerintah daerah, aparat desa, hingga kelompok tani, untuk turut aktif mengawasi distribusi pupuk subsidi. Informasi dan laporan dari masyarakat sangat penting untuk menindak berbagai penyimpangan yang terjadi di lapangan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan