Sabtu, 11 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Minta Hakim Putuskan Perkara Impor Gula dengan Hati Jernih

Tom Lembong meminta majelis hakim membuat pertimbangan hukum dalam perkara yang ia hadapi dengan hati yang jernih.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Ia meminta majelis hakim membuat pertimbangan hukum dalam perkara yang ia hadapi dengan hati yang jernih. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa terduga korupsi impor gula, eks Mendag Tom Lembong meminta majelis hakim membuat pertimbangan hukum dalam perkara yang ia hadapi dengan hati yang jernih.

Ia mengaku baru pertama kali dirinya duduk di kursi terdakwa.

"Perkara ini adalah pertama kalinya dalam hidup saya, saya menyaksikan langsung, bahkan langsung dari kursi seorang terdakwa, pertarungan dalam persidangan. Antara penuntut, penasihat hukum, saksi, ahli, terdakwa dan pihak-pihak lain yang menjadi bagian dari perkara," kata Tom Lembong dalam dupliknya di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

menurut dia, pertarungan dalam ruang sidang benar-benar seperti perang, dengan rudal dan roket tuduhan, bantahan dan kesaksian.

"Benar-benar All Hands on Deck, semua pihak mengerahkan. semua sumber daya, demi kemenangan," kata Tom Lembong.

Baca juga: Duplik Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, JPU Dinilai Diskriminatif Menjalankan Hukum

Diterangkannya seperti istilah 'Kabut dan Asap Peperangan' atau dalam bahasa Inggris 'The Fog of War'.

"Tentunya bahwa semua pihak bertarung sekeras-kerasnya untuk menang, itu adalah hal yang wajar dan perlu," kata Tom Lembong.

"Namun kita sudah mencapai suatu titik, dimana hemat saya saatnya mengambil jeda sejenak. Supaya debu, abu, kabut dan asap dari peperangan dalam persidangan, dapat mengendap," imbuhnya.

Baca juga: Tom Lembong Sindir Replik Jaksa: Seperti Filosofi Hukum Bumi Datar, Malah Gali Lubang Lebih Dalam

Sehingga, kata Tom Lembong, udara kembali jernih dan suasana dapat kembali hening.

"Sehingga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan, dapat merenungkan, perkara ini dengan pikiran, hati dan jiwa yang juga tenang dan jernih," kata Tom Lembong.

"Karena kalau masih tetap suasana abu, debu, asap, kabut, dan berisik, maka akan sulit untuk dapat mewujudkan keadilan melalui proses nurani yang tenang dan dalam," jelasnya.

Itulah kenapa, kata Tom Lembong ia mengajak semua pihak untuk masuk ke dalam sebuah masa.

"Dimana kita hanya mengedepankan fakta, realita, dan logika objektif," ujarnya.

Sebagai informasi pada perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda kepada sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar itu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved