Rabu, 10 September 2025

Kasus Impor Gula

Duplik Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, JPU Dinilai Diskriminatif Menjalankan Hukum

Penasihat hukum menyebut hanya Tom Lembong yang diperkarakan, padahal objek penyidikan adalah kasus korupsi Kemendag RI 2015-2023.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag RI Tom Lembong menjalani sidang yang beragendakan pleidoi di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (9/7/2025). Penasihat hukum Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) telah bertindak diskriminatif dalam proses pengadilan kliennya. 

TRIBUNNEWS.COM - Penasihat hukum Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) telah bertindak diskriminatif dalam proses pengadilan kliennya.

Hal tersebut disampaikan saat penasihat hukum Tom Lembong membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025) hari ini. 

Dalam duplik yang dibacakan penasihat hukumnya, hanya Tom Lembong yang diperkarakan, padahal objek penyidikan kasus ini adalah dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2023.

Tom Lembong sendiri cuma menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI pada 2015-2016.

"Bahwa JPU menjalankan hukum secara diskriminatif dan tidak berkeadilan," kata salah satu penasihat hukum Tom Lembong.

"JPU menyatakan bahwa objek penyidikan perkara a quo adalah dugaan tipikor pada tahun 2015-2023 atau dengan kata lain, tempus perkara adalah tahun 2015 sampai 2023," jelasnya.

"Namun, pada faktanya, JPU hanya memperkarakan terdakwa sebagai Mendag RI dalam perkara a quo pada periode 2015-2016," lanjutnya.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Adapun pembacaan duplik merupakan upaya terakhir Tom Lembong dalam prosesi persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016 sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Dalam perkara ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

Baca juga: Kecewa pada Replik Jaksa, Tom Lembong Nilai JPU Salah Tafsirkan Permendag Nomor 117 soal Impor Gula

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.

JPU pun telah menolak pleidoi Tom Lembong dan tetap meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan tersebut.

Tom Lembong terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kata JPU Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan