Rabu, 13 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Ibrahim Arief, Konsultan Staf Khusus Nadiem Dijemput Paksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop

Ibrahim Arief, konsultan pribadi Jurist Tan, mantan staf khusus eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dikabarkan dijemput paksa penyidik Kejagung.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KORUPSI PENGADAAN LAPTOP - Ibrahim Arief (belakang) konsultan pribadi Jurist Tan, eks stafsus Nadiem Makarim saat memasuki Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Ia dikabarkan dijemput paksa penyidik Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbud. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibrahim Arief, konsultan pribadi Jurist Tan, mantan staf khusus eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dikabarkan dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022. , Selasa (15/7/2025).

Berdasarkan pantauan, Ibrahim yang terlihat mengenakan baju hitam tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 14.35 WIB.

Ia tiba di Kejagung bersama beberapa orang penyidik menggunakan mobil berwarna coklat milik korps Adhyaksa.

Ketika tiba, Ibrahim tak memberikan komentar apapun kepada awak media dan langsung masuk ke dalam Gedung.

Saat tiba, Ibrahim juga tidak didampingi kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing.

Baca juga: Hotman Paris Setia Dampingi Nadiem Makarim, Ini Awal Kedekatan Pengacara dengan Ayah Eks Mendikbud

Indra terlihat baru tiba di Gedung Kejagung beberapa saat setelah Ibrahim datang di lokasi yang sama.

Ketika dikonfirmasi perihal kedatangan kliennya itu, Indra pun mengatakan bahwa Ibrahim tiba di Kejagung karena dijemput penyidik.

"Iya hari ini benar dijemput (penyidik)," kata Indra kepada awak media, Selasa (15/7/2025).

Terkait Ibrahim, ia sebelumnya sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Baca juga: Hari ini Nadiem Makarim Janji Hadir Pemeriksaan Kedua di Kejagung Didampingi Hotman Paris

Dia diperiksa pada 8 dan 12 Juni 2025 lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan 12 Juni 2025 lalu, Ibrahim melalui kuasa hukumnya, Indra Sihombing mengaku diperiksa penyidik Kejagung selama 12 jam.

Penyidik bertanya terkait tugas pokok dan fungsi kliennya dalam kasus yang tengah disidik Kejaksaan Agung.

Menurutnya, sesuai tugasnya, Ibrahim saat itu hanya seorang konsultan yang memberi masukan soal barang yang akan diadakan kementerian.

"Kemudian nanti yang menentukan kementerian sendiri. Jadi beliau ini tidak terlibat dalam sistem pengadaan (Chromebook), bukan. Jadi dia hanya sebagai tim pemberi masukan," jelas Indra beberapa waktu lalu.

Indra mengatakan kliennya itu hanya membeberkan soal alat-alat yang dipakai untuk pengadaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved