Selasa, 9 September 2025

KPK Buka Kemungkinan Usut Dugaan Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Era Cak Imin

Pernyataan ini muncul di tengah penyidikan intensif KPK terhadap kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker untuk periode 2019–2024. 

Tribunnews.com / Rizki Sandi Saputra
KASUS DI KEMNAKER - Muhaimin Iskandar yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025). Muhaimin adalah menteri tenaga kerja era Presiden Jokowi. 

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menelusuri dugaan praktik pemerasan  Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada era kepemimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa temuan dalam penyidikan yang saat ini berjalan bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melihat periode-periode sebelumnya.

"Semua terbuka kemungkinan karena penyidik tentu masih melakukan penyidikan, baik dari beberapa praktik dugaan pemerasan yang terjadi pada era saat ini, begitu yang kemudian membuka peluang bagi penyidik untuk juga melihat apakah praktik-praktik pemerasan juga terjadi pada era-era sebelumnya. Tentu hal itu sangat terbuka," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Pernyataan ini muncul di tengah penyidikan intensif KPK terhadap kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker untuk periode 2019–2024. 

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka.

KPK juga berencana memanggil dua mantan Menaker, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, sebagai saksi.

Penyidikan pada era Hanif dan Ida, yang merupakan penerus Cak Imin di Kemnaker, telah mengungkap adanya dugaan pengumpulan dana ilegal yang mencapai Rp53,7 miliar dari para agen penyalur TKA. 

Dengan adanya sinyal dari KPK ini, tidak tertutup kemungkinan bahwa praktik korupsi sistemik terkait perizinan TKA akan diusut lebih jauh ke belakang.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan