Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Anggota Komisi X DPR Heran Kemendikbudristek Bisa Raih WTP, Padahal Ada Kasus Korupsi Chromebook
Ferdiansyah mengaku heran, pasalnya predikat tersebut hadir di tengah adanya dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian itu.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah turut menyinggung soal diraihnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI (Kemendikbudristek) periode 2013-2024.
Predikat itu biasanya diberikan oleh BPK kepada Kementerian atau Instansi pemerintah yang bersih dari unsur gratifikasi atau korupsi.
Baca juga: Selain Chromebook, Kemendikbud juga Kerja Sama dengan Google dalam Program Bangkit, Gandeng Gojek
Terhadap hal tersebut, Ferdiansyah mengaku heran, pasalnya predikat tersebut hadir di tengah adanya dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian tersebut.
"Saya turut prihatin berita-berita hari ini terjadi yang kurang mengenakkan bagi mitra kita, WTP tapi ada kasus yang cukup besar menurut kami dan memalukan dunia pendidikan, yaitu soal Chromebook," kata Ferdiansyah saat rapat kerja dengan Mendikdasmen Abdul Mu'ti, di Komisi X DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Persoalan yang menjadi kontradiktif tersebut kata dia, harus menjadi perhatian setiap pihak, termasuk DPR RI.
"Jadi pertanyaan kita, WTP tapi kok ada kasus Chromebook, Kan gitu kan. Ini yang juga mohon jadi perhatian kita bersama," ujarnya.
Menurut dia Kemendikdasmen di bawah kepemimpinan Abdul Mu'ti ke depan juga perlu secara cermat memperbaiki administrasinya ke depan.
Pasalnya, predikat WTP yang diraih oleh Kementerian Pendidikan ini masih ada cacatnya, karena memiliki catatan kasus dugaan korupsi.
"WTP tapi dengan berbagai catatan yang memang harus kita cermati ke depan. Lebih memperbaiki secara administrasi secara laporan keuangan dan secara implementasi sesuai dengan aturan-aturan," tuturnya.
Diketahui, saat ini kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di era Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI (Kemendikbudristek) tengah bergulir di Kejaksaan Agung RI.
Terhadap perkara ini, mantan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Kejagung.
Baca juga: Sosok Putri Ratu Alam, Perwakilan Google yang Ketemu Stafsus Nadiem Bahas Laptop Chromebook
Terkini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Adapun ke empat tersangka itu yakni Jurist Tan selaku mantan staf Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Dalam kasus ini terungkap bahwa terdapat group WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang dibentuk pada Agustus 2019 oleh Jurist Tan bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Kerahkan Penyidik di Daerah Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud |
---|
Nadiem Makarim Puji KPK Usai Diperiksa Kasus Pengadaan Google Cloud |
---|
Tiba di KPK, Nadiem Bungkam Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka Kasus Google Cloud |
---|
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Google Cloud |
---|
Belum usai Kasus Chromebook di Kejagung RI, Nadiem Makarim Dipanggil KPK Soal Google Cloud |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.