Rabu, 3 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Istri Nadiem Makarim Kecewa Praperadilan Suaminya Ditolak, Namun Tetap Hormati Putusan Hakim

Kendati sedih dan kecewa, Franka mengaku tetap menghormati apa yang menjadi putusan dari hakim.

Tayang:
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN NADIEM DITOLAK - Istri eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin usai hadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin mengaku sedih usai hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak praperadilan yang diajukan suaminya.

Hal itu Franka sampaikan usai hadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS Hakim Tolak Praperadilan Eks Mendikbud Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Sah

Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memungkinkan seseorang mengajukan keberatan atas tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.

"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini," kata Franka kepada wartawan.

Baca juga: Praperadilan Nadiem Diputuskan Hari Ini, 12 Tokoh yang Sodorkan Amicus Curiae akan Berpengaruh?

Kendati sedih dan kecewa, Franka mengaku tetap menghormati apa yang menjadi putusan dari hakim.

Sebab menurut dia, baik keluarga dan tim hukum sudah berupaya mememperjuangkan hak suaminya menggunakan koridor hukum sesuai undang-undang.

"Tentunya saya keluarga Nadiem dan tim hukum hanya akan selalu melakukan dan mencari jalan keluar melalui koridor hukum yang sesuai undang-undang," katanya.

Hakim Tolak Praperadilan

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung, Senin (13/10/2025).

Hakim menilai bahwa Kejagung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan secara sah menurut hukum.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua membebankan beban biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim saat bacakan amar putusan di ruang sidang.

Dalam pernyataannya, hakim mengatakan bahwa dirinya sudah mempertimbangkan pendapat ahli baik yang dihadirkan oleh kubu Nadiem Makarim selaku pemohon maupun dari Kejaksaan Agung selaku termohon.

Selain itu dalam menentukan putusan, hakim juga telah mempertimbangkan sejumlah alat bukti yang diserahkan oleh pihak Kejagung dalam sidang praperadilan tersebut.

Hasilnya hakim pun berpendapat bahwa penyidikan atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus selaku termohon telah sesuai prosedur.

Hal itu lanjut hakim karena Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved